KABARIKA.ID, MAKASSAR–Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Komisi VIIII DPR RI melaksanakan kegiatan Sosialisasi BPIH dan Keuangan Haji, di Hotel Rinra Makassar Sabtu.(23/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan sosialisasi ini diikuti ratusan peserta, dari kalangan dosen, guru, mubalig, pekerja sosial hingga Mahasiswa.
Tampil sebagai narasumber Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Sulsel Ali Yafid, dan Dosen Unismuh Makassar Hadisaputra.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dalam pemaparannya mengajak para tokoh masyarakat yang hadir untuk membantu BPKH dalam mensosialisasikan tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Menurut Ashabul Kahfi, animo masyarakat Sulawesi Selatan untuk berhaji sangat tinggi. Menurut data yang ada masa tunggu haji di Sulawesi Selatan bahkan ada yang mencapai 47 tahun.
“Sehingga terkadang beredar issu di masyarakat bahwa dana daftar tunggu digunaka untuk kepentingan lain, seperti membagun infrastruktur,” kata Ashabul Kahfi.
Jadi, lanjut Ashabul Kahfi kalau mendengar bahwa dana haji yang ada dipakai untuk kepentingan lain itu tidak benar.
“Itu Hoaks,” ungkap Ashabul Kahfi, yang juga merupakan Ketua DPD PAN Sulawesi Selatan.
Ia juga menyatakan bahwa salah satu yang paling penting dibahas dalam Sosialisasi adalah adanya anggapan sebagian masyarakat bahwa biaya perjalanan ibadah haji dinaikkan setiap tahun.
Padahal, sebenarnya selama ini Bipih ( Biaya perjalanan Haji) yang ditanggung jamaah hanya sebagian dari total biaya perjalanan.
“Untuk tahun 2023, harusnya setiap jamaah menanggung biaya Rp90,05 juta, namun yang ditanggung jamaah hanya sekitar 49,8 juta, selebihnya ditutupi dari biaya manfaat investasi BPKH.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pelaksana BPKH RI, Dr. Fadlul Imansyah menyebut, hingga Juni 2023, posisi dana yang dikelola BPKH telah mencapai Rp156,59 triliun.
“Alhamdulillah nilai manfaat hingga Juli 2023 adalah Rp6,4T. Nilai manfaat ini tentu akan kembali kepada jamaah,” ujarnya.
Fadlul juga mengungkapkan bahwa pihaknya berencana untuk mengembangkan investasi ke bisnis yang terkait ekosistem perhajian.
“Misalnya pada sektor konsumsi dan transportasi. Kami saat ini sudah punya kantor di Jeddah untuk mengembangkan bisnis tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Kabag TU Kemenag Sulsel Dr. Ali Yafid mencermati tingginya antusiasme masyarakat di Sulsel untuk menunaikan ibadah haji. Di Sulsel, daftar antrian jamaah haji mencapai 240 ribu orang, dengan masa tunggu 34 tahun.
“Tiap tahun, Sulsel hanya diberi kuota sekitar 7200 per tahun, jadi jika mendaftar sekarang butuh 34 tahun baru bisa berangkat,” ungkapnya.
Namun, data itu, masih rata-rata tingkat provinsi. Jika dilihat pada tingkat kabupaten, masa tunggunya bervariasi.
“Masa tunggu terlama, di Kabupaten Bantaeng, mencapai 47 tahun. Sementara untuk daftar tunggu paling singkat, yakni Kabupaten Luwu hanya 22 tahun,” ujarnya.
Sekilas Badan Pelaksana Keuangan Haji, (BPKH) RI
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah Lembaga Pemerintah yang didirikan dalam rangka Pengelolaan Keuangan Haji di Indonesia.
BPKH didirikan berdasarkan UU no 34/2014. Pendirian BPKH, berdasarkan Perpres no 110 / 2017, dan peraturan Pemerintah no 5/ 2018.
Adapum Mandat BPKH adalah menginvestasikan dana Haji dan Calon Haji secara syariah dan memberikan nilai manfaat yg Optimal bagi Jemaah Haji dan kemaslahatan Umat.
Hingga Bulan Juli 2023 dana Haji yang dikelola BPKH, berjumlah Rp. 156.59 triliun yang terdiri atas Investasi Rp.116.65 trilyun dan Penempatan di Bank Syariah Rp. 39.94 triliun.
Pada kesempatan yang sama Ashabul Kahfi menyerahkan bantuan Program Kemaslahatan berbagi bingkisan Muharram Festival 1445 H bersama BPKH paket sembako. (**)