KABARIKA.ID, JAKARTA – DPR RI mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Sidang I Tahun Sidang 2023/2024, Selasa (3/10/2023) di Ruang Rapat Paripurna Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang. Apakah RUU atas perubahan Undang Undang Nomer 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang Undang? kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Ruang Rapat Paripurna.

“Setuju,” ucap mayoritas peserta sidang. “Setuju, (tok) diterima,” ucap Sufmi.

Setelah mengetukkan palu tanda persetujuan, Sufmi pun mengucapkan terima kasih.
Meski demikian, tidak semua fraksi di DPR RI menyatakan setuju. Komisi II DPR RI melaporkan, ada dua dari sembilan fraksi yang menyatakan tidak setuju dengan pengesahan tersebut.

“Berdasarkan laporan Ketua Komisi II DPR RI, terdapat tujuh fraksi, yaitu fraksi PDI Perjuangan, fraksi Partai Golkar, fraksi Partai Gerindra, fraksi Partai NasDem, fraksi PKB, fraksi PAN, dan fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menyetujui RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna hari ini untuk disahkan menjadi undang-undang,” jelas Sufmi Dasco.

Progres pembangunan infrastruktur IKN di Kalimantan Timur. (Foto: Ist)

“Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang,” lanjut Dasco.

Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Demokrat memberi catatan bahwa pihaknya menilai pembahasan UU IKN terlalu cepat. Demokrat memandang, perubahan UU IKN akan semakin memberikan keleluasaan bagi Badan Otoritas IKN yang dinilai Demokrat belum bekerja secara efektif.

“Sedangkan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna hari ini,” tutur Sufmi Dasco.

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa membeberkan, ada lima poin yang ditekankan dalam revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Yakni, kedudukan Otorita IKN (OIKN) dan pengaturan hak atas tanah.

“Kedudukan otorita sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang serta aspek pembiayaan yang dapat dilakukan oleh otorita secara mandiri. Pemerintah daerah khusus, pengaturan spesifik mengenai pengakuan hak atas tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh masyarakat untuk penataan ulang tanah demi memastikan pengelolaan wilayah otorita dan pemda,” kata Suharso.

Menurutnya, revisi UU IKN juga membuat pengaturan masuknya investor, luas lahan Hak Guna Bangunan (HGB), hingga jangka waktu pemanfaatan lahan, serta keberlanjutan pengawasan pembangunan.

“Pengaturan khusus untuk investor pengembang perumahan, serta jangka waktu hak atas tanah agar investasi di IKN menjadi lebih kompetitif. Kemudian juga kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan di IKN serta diperlukan DPR dalam hal pengawasan,” tutur Suharso. (rus)