KABARIKA.ID, MAKASSAR – Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu sebagai pemohon mencabut permohonannya di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pemohon menginginkan MK mengubah syarat usia minimal Capres-Cawapres yang semula 40 tahun menjadi 30 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MK mengabulkan pencabutan gugatan pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut, yang teregistrasi dengan nomor perkara 100/PUU-XXI/2023.

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan, seperti ditayangkan YouTube MK, Senin (2/10/2023).

Sidang pengucapan putusan mengabulkan pencabutan permohonan perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 yang disiarkan melalui YouTube MK, Senin (2/10/2023). (Foto: tangkapan layar YouTube MK)

Anwar menjelaskan, MK sudah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan. Namun, sebelum sidang berlangsung, para pemohon menyampaikan surat permohonan pencabutan perkara bertanggal 25 September 2023.

“Kemudian majelis panel mengklarifikasi perihal penarikan itu. Para pemohon membenarkan ikhwal penarikan permohonannya,” kata Anwar.

Sidang perdana untuk perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 ini digelar pada Rabu (13/09/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

Anwar menambahkan, rapat permusyawaratan hakim MK pada 26 September 2023 berkesimpulan bahwa pencabutan permohonan itu telah beralasan menurut hukum.

“Dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” tandas Anwar.

Seperti diketahui, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan usia paling rendah calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun.

Dalam petitum para pemohon meminta MK menyatakan frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. (rus)