KABARIKA.ID, MAKASSAR — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kini masuk finalisasi dan Ranperda retribusi pajak daerah.
Hal ini berdasarkan rapat kerja yang digelar di Gedung Tower DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Rabu, (4/10/2023).
Ketua Pansus Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Hengky Yasin menuturkan, pansus ini sudah bergilir beberapa waktu belakangan ini.
“Hari ini kita bersyukur karena kita sudah bisa finalisasi,” kata Legislator PKB ini.
Dengan hadirnya regulasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Sulsel ini, diharapkan selama 30 tahun ke depan Pemprov Sulsel bisa mencapai target-target sesuai dengan indeks lingkungan hidup yang diharapkan.
Dalam Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) ini ditargetkan selama 30 tahun. Tim Pansus berupaya untuk menerapkan aspek sanksi-sanksi kepada pelanggar dari pada ketentuan perda ini.
Selain sanksi juga ada penghargaan kepada pihak-pihak yang bisa mempertahankan dan menjaga perlindungan lingkungan hidup ini.
Secara teknis ada indeks kualitas lingkungan hidup yang menjadi target yang di pasang dalam perda ini.
“Misalnya secara teknis kualitas lingkungan hidup itu ada kualitas udara, kualitas air, kualitas air laut, kualitas tanah. Kualitas-kualitas itu yang berusaha kita jaga,” latanya.
“Supaya dia tidak keluar dari target yang kita susun. Kalau bisa melebihi dari indeks kualitas target yang kita harapkan,” lanjut Legislator Dapil Sulsel III ini.
Sesuai regulasi yang ada, ranperda ini dibawa di rapat paripurna lalu dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur, Mujiono yang mewakili Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin menyampaikan, ranperda ini sudah sangat relevan.
“Apa yang menjadi pembahasan kita dari rapat awal sampai rapat hari ini itu sangat komprehensif sekali,” tutur Muji.
Menurutnya, poin paling menarik, di Sulsel ini dalam lingkungan hidup terkait dengan kehutanan yang selama ini memang tidak tersentuh.
“Tapi dengan adanya ranperda ini saya kira bisa semakin baik untuk Sulsel ke depan,” tandasnya.
Sedangkan, Ketua Pansus Retribusi daerah, Fahruddin Rangga mengatakan bahwa reteibusi daerah terkait dengan Rumah Sakit karena berkaitan langsung dengan masyarakat menengah ke bawah.
“Sehingga itu penegakan penyakit tadi ditingkatkan realisasi kita hanya pertama memperbaiki struktur tata bahasa tata letak penggunaan bahasa di dalam hambatan tubuh sehingga itu kita serahkan ke Balai bahasa untuk koordinasi dengan pihak terkait,” jelasnya. (**)