KABARIKA.ID, MAKASSAR– Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan usia capres-cawapres pada Senin 16 Oktober 2023.
Menanggapi hal ini, Ketua komisi II DPR RI selaku pembuat regulasi pemilu, Ahmad Doli Kurnia menyatakan setuju saat ditemui wartawan di Makassar, Ahad (15/10/2023).
Ahmad Doli yang juga merupakan politikus Partai Golkar Ahmad tidak keberatan terhadap penurunan batas usia pendaftaran Capres dan Cawapres dari minimal.
“Ya apa namanya batasan usia itu lebih diremajakan,” ujarnya saat ditemui pada lawatanya di Kota Makassar.
Ia memberi alasan atas persetujuan karena memang Indonesia ke depan ini kan juga semakin banyak orang-orang muda generasi milenial yang akan tampil sebagai pemimpin masa depan bangsa.
“Apalagi kita termasuk negara yang mengalami bonus demografi jadi memberi kesempatan anak-anak yang lebih muda untuk tampil menjadi pemimpin di negara kita ini,” jelasnya.
Sehingga itu menurut dia makin baik. cuman akan lebih baik lagi perubahan aturan itu memang dilakukan melalui revisi undang-undang di DPR RI.
“Yang itu melalui kewenangannya karena kita (DPR) nanti akan diberi kesempatan untuk melakukan kajian kolaborasi berapa batas usia yang sebenarnya tepat, jangan-jangan enggak 35 mungkin bisa jadi 25 nah itu kan semua harus dikaji,” tuturnya.
Ia berpandangan dari hasil kajian itu hanya bisa dilakukan kalau semua pihak melakukan tradisi undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR karena harus ada naskah akademiknya juga harus ada kajian intelektualnya. (*)