KABARIKA.ID, JAKARTA — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ia mengatakan, saat ini aturan dalam UU TPKS dengan tegas menyatakan setiap laporan korban kekerasan seksual harus diusut oleh penegak hukum.
“Apalagi sekarang eranya digital media, ataupun media sosial. Apabila ada pelecehan di area tersebut juga bisa masuk ke dalam ranah UU TPKS,” ujarnya dalam program ‘Ngobrolin DPR’ dilansir dari kanal YouTube DPR RI, Kamis (19/10/2023).
Adapun program live instagram itu mengambil tema ‘Bonding Orang Tua dan Anak Untuk Cegah TPKS’.
Luluk menambahkan, semua gender dan latar belakang apapun bisa menjadi korban kekerasan seksual. Meski memang mayoritas kekerasan seksual adalah perempuan dan anak, bukan berarti laki-laki tidak bisa menjadi korban.
“Korban bisa laki-laki atau perempuan. Kalau kita lihat data memang perempuan lebih rentan. Tapi laki-laki juga bisa jadi korban, terutama anak laki-laki yang dari data diketahui menjadi yang lebih banyak. Jika sudah dewasa pun bukan berarti laki-laki tidak menjadi korban, itu bisa saja terjadi,” jelas Politisi Fraksi PKB ini.
Dalam kesempatan itu, Luluk menerangkan UU TPKS turut mengatur tentang pendampingan bagi korban kekerasan seksual. Termasuk adanya jaminan dari negara terhadap korban dan pendampingan dari lembaga yang khusus menangani korban untuk memulihkan trauma fisik dan psikologi-nya.
“Kehadiran lembaga pendamping akhirnya dijaga oleh undang-undang ini, bahwa lembaga ini harus ada dan penting juga untuk difasilitasi oleh pemerintah sehingga mereka bisa melakukan fungsi-fungsi pendampingan kepada korban,” tutup Luluk. (**)