Pakar Hukum Pidana Ungkap Dua Alasan Pembenar di Kasus BTS 4G
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KABARIKA.ID, JAKARTA–Pandemi Covid-19 dan gangguan keamanan dari kelompok bersenjata di Papua, bisa menjadi alasan pembenar tidak adanya perbuatan melawan hukum.
Ini dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Hal tersebut disampaikan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, saat memberikan keterangan di sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023)
Chairul, yang dimintai pendapatnya oleh kuasa hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, menjelaskan ada sejumlah alasan pembenar atas suatu perbuatan yang dianggap melawan hukum sebagaima disebutkan dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
Di antaranya, suatu perbuatan bisa dikecualikan dari unsur melawan hukum apabila ada dua kepentingan hukum yang saling bertentangan. Selain itu, timbulnya keadaan di luar kendali yang mengakibatkan adanya kewajiban hukum yang terpaksa tidak bisa dilakukan.
Pelanggaran terhadap norma pidana, lanjut Chairul, bisa juga tidak masuk unsur perbuatan melawan hukum apabila dilakukan dengan alasan untuk mengedepankan norma yang lebih tinggi.
“Dalam hukum pidana, ada alasan pembenar yang tertuang dan diatur dalam undang-undang, antara lain untuk membela diri dan sebagainya. Namun, ada juga alasan-alasan pembenar yang tidak spesifik dituangkan dalam undang-undang,” ucapnya.
Misalnya, kata dia, ada kondisi yang tidak diprediksi dan di luar kendali sehingga sebuah kewajiban kontraktual tidak bisa dilakukan, atau yang kita sebut dengan kondisi kahar.
Namun, dalam perkara ini, saya lebih menyorot soal adanya pembatasan yang dilakukan pemerintah terkait dengan penanganan Covid-19, yang pada dasarnya adalah upaya menyelamatkan nyawa.
“Dalam norma pidana, penyelamatan nyawa ini merupakan norma yang lebih tinggi yang harus diutamakan ketimbang kewajiban hukum lainnya,” papar Chairul.
Pada perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa, telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh para terdakwa yang mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian dan keuangan negara.
Total sebesar Rp8,03 triliun, berdasarkana perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Salah satu dalilnya adalah tetap dilakukannya pembayaran penuh oleh BAKTI selaku pemilik proyek.
Meski konsorsium pelaksana tidak bisa menyelesaikan pembangunan 4.200 BTS 4G sampai dengan 31 Desember 2021 sesuai kontrak.
Berdasarkan keterangan para saksi, proyek pembangunan BTS 4G memang tidak bisa diselesaikan pada Desember 2021 karena beberapa alasan. Antara lain merebaknya varian Delta COVID-19, yang diikuti dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara ketat.
Sehingga menghambat rantai pasok dan mobilisasi material dan pekerja. Selain itu, adanya gangguan keamanan, khususnya di wilayah Papua dan Papua Barat, yang membuat Polda Papua meminta penghentian sementara pembangunan proyek BTS 4G.
Kendati demikian, sejumlah saksi mengungkapkan bahwa pembangunan BTS 4G tidak berhenti di 2021 dan terus berlanjut hingga 2023.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Infrastruktur BAKTI, Danny Januar Ismawan menjelaskan jika proyek BTS 4G saat ini sudah hampir selesai 100% dengan mengecualikan sejumlah lokasi yang dikategorikan kahar.
Plt Direktur Keuangan BAKTI, Ahmad Juhari mengungkapkan, untuk pembangunan tahap I yang semula 4.200 menara BTS 4G, angka final pembelian yang dilakukan BAKTI hanya 4.112 titik dengan nilai total kontrak pembelian Rp10,8 triliun.
“Nilai tersebut termasuk dengan pajak sebesar Rp1,3 triliun,” ucapnya.
Kemudian pada April 2022 ada pengembalian dari konsorsium sebesar Rp1,7 triliun yang masuk ke kas negara. Dengan demikian, pembayaran bersih kepada konsorsium pelaksana proyek berkisar Rp7,7 – 7,8 triliun, lebih kecil dari perhitungan kerugian negara oleh BPKP yang sebesar Rp8,03 triliun.(*)