DPR Setuju Fatwa MUI Haramkan Beli dan Konsumsi Produk Pro Israel

Berita956 Dilihat

KABARIKA.ID, JAKARTA–Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, setuju dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal dukungan untuk Palestina. Dia mengatakan hal itu bagian dari simpati masyarakat Indonesia terhadap kondisi di Gaza, Palestina.

“Sebagai aksi simpati terhadap masyarakat Gaza Palestina yang mengalami kekerasan dari Israel, menghindari transaksi dan produk yang memiliki afiliasi terhadap Israel, tentu dapat kita pahami sebagai langkah protes tersebut,” kata Ace dalam keterangan resminya, Senin (13/11/2023).

Setidaknya pemerintah Israel, yang melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata kepada masyarakat Palestina, tentu berasal pajak dari produk-produk Israel itu.

Langkah ini merupakan bentuk protes terhadap Israel yang selama ini juga sumber pendapatan penerimaan negaranya dari produk-produk yang dijual ke seluruh dunia, termasuk Indonesia.

“Saya sangat mendukung langkah tersebut. Tentu hal ini harus dibarengi dengan klarifikasi tentang jenis transaksi dan produk-produk dagang apa yang berafiliasi dengan Israel agar masyarakat tahu mana produk-produk yang dimaksud,” imbuhnya.

Seperti diketahui, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina. Fatwa MUI ini juga merekomendasikan agar umat Islam menghindari transaksi produk terafiliasi Israel.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *