KABARIKA.ID, JAKARTA – DPR RI bersama Pemerintah bersepakat melakukan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1445 H/2024.
Pembahasan akan dilakukan lewat panitia kerja BPIH yang dibentuk bersama antara Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI.
“Kita akan lakukan pembahasan biaya pelaksanaan haji 2024, pada rapat kerja dengan Kementerian Agama RI yang dilaksanakan. Kami Komisi VIII, ingin mengetahui nilai manfaat dan masalah yang dihadapi dalam persiapan pelaksanaan haji 2024,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/11/2023) seperti dikutip situs DPR RI.
Rapat panja tersebut akan menetapkan BPIH 2024 yang terdiri atas optimalisasi nilai manfaat jamaah dan biaya yang ditanggung jamaah. BPIH 2024 akan ditetapkan lewat keputusan presiden (keppres).
“Kita sepakat untuk membentuk Panja BPIH dan usulan biaya penyelenggaraan BPIH sebagai masukan awal untuk dibahas lebih lanjut kedalam rapat Panja berkutnya,” kata Ashabul.
Selain mengulas tentang biaya haji, rapat tersebut juga menyepakati jika penyelenggaraan ibadah haji tahun depan harus menjamin calon jamaah haji lanjut usia benar-benar mendapat pelayanan yang baik. Hal ini menyusul tagline haji ramah Lansia yang sebelumnya sempat dicanangkan Kemenag.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas mengatakan, kedepannya penyelenggaraan ibadah haji akan difokuskan untuk pelayanan jemaah lanjut usia diatas 65 tahun. Ia menilai dalam pelaksanaannya terdapat kendala seperti kurangnya tenaga pendamping haji.
“Kendalanya itu kurangnya tenaga pendamping haji jadi pelayanan terhadap jemaah lansia kurang begitu maksimal ditahun sebelumnya. Namun, kedepan kita akan maksimalkan lagi kita akan fokuskan layanan untuk lansia ini,” sebutnya. (**)