Site icon KABARIKA

Warga Takalar, Jeneponto, Sidrap Punya Bupati Baru Akhir Desember 2023

ΝKABARIKA.ID, MAKASSAR — Warga tiga kabupaten di Sulsel akan punya pemimpin baru akhir Desember 2023 ini.

Tiga daerah itu yakni Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, dan Kabupaten Sidrap.

Masa jabatan tiga kepala daerah itu berakhir pada akhir Desember 2023 ini.

Adapun ketiganya yakni Pj Bupati Takalar Setiawan Aswad.

Setiawan Aswad berlatar birokrat.

Pada Desember 2023 ini, ia genap satu tahun memimpin Bumi Panrannuangta.

Kemendagri akan memilih Pj Bupati Takalar yang baru.

Meski demikian, Setiawan Aswad punya peluang untuk kembali dipilih Kemendagri.

Kedua yakni Bupati Jeneponto Iksan Iskandar.

Iksan Iskandar genap 10 tahun memimpin Jeneponto pada 31 Desember 2023 ini.

Selanjutnya Kemendagri akan menunjuk Pj Bupati mengisi kekosongan jabatan.

Ketiga Bupati Sidrap Dollah Mando.

Masa jabatan Dollah Mando berakhir padas 31 Desember 2023 ini.

Dollah Mando adalah mantan Wakil Bupati Sidrap periode 2008-2018 dan Bupati Sidrap periode 2018-2023.

Kemendagri akan menunjuk Pj Bupati mengisi kekosongan jabatan.

Kepala Biro Pemerintahan Sulsel Idham Kadir mengungkapkan nama usulan Pj Bupati Sidrap, Jeneponto, dan Takalar telah sampai di Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Tanggal 8 November 2023 terakhir kami usulkan,” kata Idham Kadir, Rabu (15/11/2023).

Terkait nama-nama yang diusulkan, Idham Kadir masih enggan membahas lebih jauh.

Dirinya hanya memastikan nama usulan merupakan Pejabat Tinggi Pratama atau Eselon II.

Dari 3 daerah tersebut, artinya Pemprov Sulsel mengirim 9 nama.

Mekanisme penentuan Pj Kepala Daerah melalui usulan Pemerintah Provinsi, DPRD dan Kemendagri.

Masing-masing instansi mengirim 3 nama usulan calon kepala daerah.

Nantinya, penentuan nama Pj kepala daerah ditentukan melalui rapat Tim Penilai Akhir (TPA).

 

*Kriteria Penjabat Kepala Daerah*

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 menyebutkan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,” demikian Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

UU Pilkada mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

Exit mobile version