Dana Abadi Kebudayaan di Maros Terkendala Proses Administrasi

Berita486 Dilihat

KABARIKA.ID, JAKARTA–Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengungkapkan upaya perlindungan warisan kebudayaan di daerah bisa dimaksimalkan dengan menggunakan alokasi dana abadi kebudayaan.

Sayangnya, kata Dede tidak semua pemerintah daerah dan komunitas budaya daerah mampu mengakses dana tersebut akibat sulitnya proses administrasi yang harus dilakukan.

Menurut Dede, pemerintah bersama dengan DPR sudah mengalokasikan Dana Abadi Kebudayaan, sebelumnya adalah Dana Indonesia.

“Keluhan dari masyarakat pelaku-pelaku budaya adalah agak kesulitan di dalam prasyarat legalitas, yang membuat para budayawan-budayawan yang mungkin berawal dari komunitas-komunitas masyarakat itu susah sekali untuk membuat,” terang Dede dalam keterangan tertulisnya, Jumat 17 November 2023.

Dede menyebut sering kali dapat masukkan bahwa Dana Abadi Kebudayaan Indonesia ini justru yang dapat adalah yayasan yang besar, yang memang sudah dengan sangat mudah memiliki badan-badan hukum.

Oleh karena itu Dede menjelaskan bahwa Tim Kunspik Komisi X bidang Kebudayaan ini akan terus melakukan komunikasi dengan pemerintah, agar kejadian seperti ini bisa diminimalisir.

Ia pun menyarankan agar Pemda Maros juga melakukan terobosan dengan membantu pembuatan sertifikat badan hukum bagi komunitas budaya terkait yang membutuhkan dana abadi kebudayaan tersebut.

“Kami akan mencoba nanti menyampaikan pada pemerintah agar peraturan-peraturan yang membuat rigid itu bisa dikatakan dikurangi. Nah bagaimana bentuknya nanti? karena ini kan proses pembuatan badan hukum bernilai cukup mahal lah, 5 juta,” sebut Dede.

Bisa saja nantinya terdapat semacam afirmasi pada pemerintah.

“Pemerintah daerah bisa men-support, kita misalnya kayak sertifikasi untuk UKM, produk-produk UKM, mungkin kalau masuk sendiri biayanya katakanlah antara dua juta tapi kalau di fasilitas, kami paham tetapi pemerintah daerah juga bisa memberikan rekomendasi bahwa ini adalah benar sehingga terjadilah afirmasi,” paparnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *