KABARIKA.ID, JAKARTA–UNESCO menyatakan Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ke-10 yang digunakan dalam sidang umum lembaga tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk mengusulkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO.

Sikap ini diupayakan karena merupakan bagian dari salah satu implementasi amanat pasal 44 ayat (1) Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengapresiasi pencapaian tersebut.

Menurut Fikri, penetapan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam sidang UNESCO ini juga harus turut diiringi oleh komitmen sekaligus upaya segenap Pemerintah Indonesia untuk menguatkan bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa.

Tidak hanya itu saja, dirinya menilai perlu adanya implementasi yang sistematis agar Bahasa Indonesia konsisten digunakan dalam forum nasional dan internasional.

“Sebenarnya ini telah menjadi cita-cita para Guru Besar Sastra Indonesia, dan pernah disampaikan dalam sebuah konferensi guru besar. Akhirnya cita-cita ini tercapai dalam forum UNESCO dan kita harus berbahagia. Supaya masif, memang harus ada upaya sistematik,” ungkap Fikri di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Pencapaian ini harapnya jangan sampai kita berhenti berusaha menguatkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa dan ini sebuah kebanggaan bagi Indonesia menjadi bahasa pemersatu dalam forum internasional yang diperdengarkan di telinga masyarakat dunia,” tandas politisi Fraksi PKS itu.