KABARIKA.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan lembaga pendidikan, termasuk kampus perguruan tinggi, sebagai tempat kampanye Pemilu 2024.
Agar pelaksanaan kampanye Pemilu Presiden/Wapres 2024 dapat berlangsung dengan aman dan tidak melenceng dari ketentuan, Rektor Unhas telah mengeluarkan Peraturan Rektor Unhas Nomor 36/UN4.1/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dalam Lingkup Universitas Hasanuddin, tanggal 15 November 2023.
Kepastian mengenai keluarnya Peraturan Rektor tentang ketentuan Kampanaye Pemilu Presiden/Wapres, diungkapkan Ketua Satgas Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden lingkup Unhas, Prof. Dr. Muhammad Al Hamid, S.IP., M.Si, Selasa (21/11/2023) di ruang Humas Unhas.
Menurut Prof. Muhammad, dasar penetapan Peraturan Rektor Unhas ini, antara lain merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023; Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Peraturan Rektor menjadi pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu Capres/Cawapres 2024 di lingkup Unhas.
Prof. Muhammad menambahkan, Peraturan Rektor tersebut akan mengikat unsur pelaksana kampanye Capres/Cawapres bersama tim; Satuan Tugas (Satgas) Kampanye yang telah terbentuk dengan Keputusan Rektor Unhas Nomor 11179/UN4.1/KEP/2023, tanggal 16 November 2023, serta peserta kampanye yang meliputi civitas academica, mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan.
“Dengan adanya Peraturan Rektor ini tentu diharapkan terwujudnya pendidikan politik yang sehat, cerdas dan akuntabel bagi civitas academica Unhas,” kata Prof. Muhammad, yang juga ketua Bawaslu RI periode 2012-2017.
Sementara itu, Sekretaris Satgas Kampanye Dr. Sawedi Muhammad, S.Sos, M.Sc mengatakan, tujuan ditetapkannya Peraturan Rektor ini agar terwujud kampanye Pemilu yang tertib, lancar, jujur, adil, bermartabat dan berintegritas, khususnya dalam lingkup kampus Unhas.
“Peraturan Rektor ini juga menegaskan komitmen Rektor dan seluruh jajaran civitas academica Unhas untuk menjunjung tinggi nilai etika, moral dan integritas dalam pelaksanaan kampanye serta senantiasa menerapkan prinsip adil, terbuka, profesional, dan proporsional serta tidak berpihak kepada salah satu peserta Pemilu,” jelas Sawedi.
Menurut Sawedi, tindak lanjut dan pengaturan teknis dari Peraturan Rektor itu akan segera dipersiapkan dan dilaksanakan oleh Satgas Kampanye Pemilu Presiden/Wapres.
Satgas Kampanye tersebut dibentuk oleh Rektor yang bertugas, antara lain menyusun dan menetapkan tata tertib pelaksanaan kampanye di lingkup kampus Unhas, agar berjalan lancar, tertib, dan sukses. (*/rs)emrus