KABARIKA.ID, JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang beranggotakan Komisi VIII dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menyepakati BPIH 1445 H./2024 M. sebesar Rp 93,4 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji, kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia kerja atau Panja, akhirnya menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H./2024 M. sebesar Rp 93,4 juta,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Hasil kesepakatan Panja BPIH tersebut telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI pada 22 November 2023.

“Saya sebagai Ketua Panja menyampaikan Pak Dirjen, kami apresiasi sekali terhadap kinerja bapak-bapak dan juga teman-teman semua tim Panja. Namun, yang perlu kami sampaikan di sini terkait dengan pengajuan dari pemerintah Rp 105 juta menjadi Rp 93.410.000,” ujar Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan.

Kesepakatan ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Kementerian Agama yang akan diselenggarakan dalam beberapa hari ke depan untuk disepakati sebagai BPIH.

Hasil kesepakatan Raker ini selanjutnya akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

“Jadi Rp 93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam Raker itu yang akan diusulkan ke Presiden,” jelas Hilman.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta. (Foto: Kemenag)

Ia menambahkan, Raker Kemenag dengan Komisi VIII DPR akan membahas juga komposisi BPIH, berapa yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat.

Hal tersebut akan menjadi domain Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pihak yang mengelola dana haji.

“Jadi berapa biaya haji yang dibayar jamaah (Bipih), belum ditetapkan. Kita menunggu seberapa besar BPKH akan menyiapkan alokasi anggaran Nilai Manfaat. Sebab, biaya yang ditanggung jamaah sangat tergantung juga pada Nilai Manfaat yang dialokasikan BPKH,” papar Hilman.

Ada Penurunan

Kemenag telah mengajukan usulan awal BPIH 2024 sebesar Rp 105 juta. Usulan awal itu disampaikan ke Komisi VIII DPR sebagai bahan pembahasan dan kajian dalam rapat Panja.

Hilman mengatakan, Panja yang beranggotakan tim Kemenag dan tim Komisi VIII DPR bekerja bersama secara simultan untuk membahas usulan awal BPIH 2024, hingga disepakati sebesar Rp 93,4 juta.

Menurut Hilman, penurunan BPIH terjadi karena adanya penyesuaian pada sejumlah komponen pembiayaan.

Misalnya, penerbangan pada usulan awal rata-rata Rp 36,018 juta. Setelah dibahas bersama dalam Panja, biayanya bisa ditekan menjadi Rp 33,427 juta.

Penyesuaian harga juga terjadi pada komponen akomodasi di Makkah, dari usulan awal SAR 4.653,00 menjadi SAR 4.230,00.

Demikian juga akomodasi di Madinah, ada penyesuaian dari usulan awal SAR 1.454,00 menjadi SAR 1.325.

“Penyesuaian biaya juga bisa dilakukan pada konsumsi jamaah yang awalnya di harga SAR 18,50 turun menjadi SAR 16,50 untuk makan siang dan malam, serta SAR 10,00 untuk sarapan,” papar Hilman.

Termasuk komponen yang sangat signifikan, lanjut Hilman, adalah kurs Dolar AS dan Riyal SA.

“Setelah dibahas bersama dengan ahli keuangan, Panja menyepakati kurs Dolar AS yang awalnya diusulkan Rp 16.000 menjadi Rp 15.600. Sedangkan kurs Riyal Saudi Arabia yang awalnya diusulkan Rp 4.266,67 menjadi Rp 4.160,” urai Hilman.

Menurut Hilman, penyesuaian juga terjadi pada sejumlah komponen pembiayaan lainnya, sehingga Panja menyepakati rata-rata BPIH sebesar Rp 93,4 juta.

“Kami berterima kasih kepada Komisi VIII DPR atas kerja bersama dalam membahas BPIH. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada jamaah haji Indonesia,” kata Hilman.

Selisih Rp 3 Juta dari BPIH 2023

Jika nantinya Raker Kemenag dan Komisi VIII menyepakati BPIH 2024 dengan rata-rata sebesar Rp 93,4 juta, itu berarti ada selisih biaya pada kisaran Rp 3,4 juta dibanding BPIH 2023.

Hilman menjelaskan, hal ini terjadi karena adanya penyesuaian harga pada sejumlah komponen.

Pertama, adanya kenaikan biaya penerbangan yang awalnya Rp 32,743 juta, menjadi Rp 33,427 juta.

Kedua, penambahan layanan makan di Makkah. Pada musim haji tahun 2023 ada pemberhentian sementara layanan konsumsi sehari sebelum puncak haji dan dua hari setelah puncak haji. Pada tahun 2024 selama di Makkah, jamaah sepenuhnya mendapat layanan konsumsi sehingga totalnya mencapai 84 kali makan.

Ketiga, selisih kurs Dolar AS dan Riyal SA. Tahun 2023, kurs Dolar AS dan Riyal SA yang disepakati sebesar Rp 15.150 dan Rp 4.040. Sementara hasil pembahasan Panja BPIH 2024, disepakati kurs Dolar AS sebesar Rp15.600 dan kurs Riyal SA sebesar Rp 4.160

“Ada juga kenaikan biaya premi asuransi. Pada 2023, premi asuransi sebesar Rp 125.000 per jamaah. Pada tahun 2024 mendatang, hasil kesepakatan Panja BPIH menjadi Rp 175.000 setiap jamaah,” tandas Hilman. (*/rs)