KABARIKA.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar melarang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di 12 titik dalam kota Makassar.
Larangan ini untuk Pemilu 2024, baik Pemilihan Presiden, Pemilihan Anggota Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar juga sudah menetapkan titik-titik atau zona lokasi yang bisa digunakan untuk kampanye.
Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, akan dimulai 28 November 2023 dan berakhir 10 Februari 2024.
Karenanya, khusus di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, KPU Makassar, sudah menetapkan titik-titik atau zona lokasi kampanye
Menurut Komisioner KPU Makassar, Endang Sari, ke 12 titik yang terlarang untuk memasang APK di Kota Makassar, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau, Jalan Somba Opu, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Balaikota, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Dr. Sam Ratulangi, Jalan Urip Sumiharjo, dan Jalan Andi Pangeran Pettarani.
Alumni Program Studi Ilmu Politik Universitas Hasanuddin Makassar itu menjelaskan, selain ada lokasi yang menjadi tempat terlarang memasang APK, ada juga lokasi yang dapat digunakan menjadi tempat rapat umum kampanye Pemilu 2024, yaitu Lapangan Karebosi, Lapangan Hertasning (Emmy Saelan), dan Lapangan BTP.
“Untuk tiga lokasi tersebut adalah lokasi kampanye rapat umum yang tahapannya baru akan dimulai 21 Januari 2024. Juga termasuk kampanye dengan metode rapat umum, iklan media massa, cetak elektronik, dan daring,” jelas Endang.
Untuk tahapan kampanye Pemilu yang dimulai 28 November 2023, kata Endang, itu menggunakan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, kampanye di tempat umum, kampanye di media sosial, dan debat capres-cawapres. (**)