Dua Professor Unhas Bicara Penegakan Disiplin dan Peningkatan Potensi Diri ASN Bantaeng

Berita576 Dilihat

KABARIKA.ID, BANTAENG– Departemen Ilmu Pemerintahan (DGS) Universitas Hasanuddin (Unhas) mengadakan Pengabdian kepada Masyarakat sebagai wujud implementasi Tridharma Perguruan Tinggi.

Acara ini berlangsung dua sesi, masing-masing dengan tema “Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara” dibawakan oleh Prof. Dr. Juanda Nawawi, M.Si dan “Peningkatan Potensi Diri Aparatur Sipil Negara” dibawakan oleh Prof. Dr. Rasyid Thaha, M.Si, keduanya diselenggarakan di Kantor Bupati Kabupaten Bantaeng,  Rabu (6/12/23).

Pj. Bupati Kabupaten Bantaeng, Andi Abubakar memberikan apresiasi dan mendukung penuh pelaksanaan kegiatan ini.

Abubakar berharap bahwa dengan pelaksanaan kegiatan ini bisa memberikan tambahan pemahaman dan pengetahuan terkait dengan Potensi Diri dan Aspek Disiplin yang perlu dipatuhi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada sesi pertama, Prof. Dr. Juanda Nawawi, M.Si menekankan pentingnya pemahaman atas Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

“Suatu bangsa hanya yang bisa menjadi besar ketika taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, ketaatan dan kepatuhan itu hanya bisa dicapai dengan pemahaman yang komprehensif,” ungkap Juanda Nawawi.

Di lain sesi terkait pengembangan potensi diri Aparatur Sipil Negara, pembicara kedua, Prof. Dr. Rasyid Thaha, M.Si, menekankan bahwa potensi diri dikembangkan melalui tiga dimensi diri sebagaimana dikemukakan oleh Ari Ginanjar.

“Dalam diri seorang manusia, terkhusus Aparatur Sipil Negara, dapat mengembangkan potensinya dalam tiga ranah, yaitu Intelektual, Emosional, dan Spritual.

Dua sesi ini dihadiri oleh beberapa pejabat dan tenaga teknis organisasi pemerintah daerah (OPD), seperti Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), unsur kepegawaian, dan unsur kecamatan.

Beberapa peserta acara ini memberi komentar dan mengajukan pertanyaan.

“Bagaimana kedudukan dan pemaknaan netralitas PNS dalam konteks pemilu 2024, sebagaimana yang kita ketahui bahwa kita tidak boleh berpolitik tetapi kita diberi hak untuk memilih saat proses penyelenggaraan pemilu,” tanya salah seorang peserta diskusi.

Pada akhir diskusi, Dr. A. Lukman Irwan, M.Si menambahkan paparan materi mengenai lima tertinggi pelanggaran pemilu yang dilakukan ASN dalam momentum pemilu berdasarkan Komisi Aparatur Sipil Negara saat ini.

“Yang paling banyak terjadi dari pelanggaran pemilu adalah pada saat penggunaan media sosial atau pemanfaatan gawai masing-masing. Dalam aturan bersama disebutkan bahwa bukan hanya saat kita memposting konten berindikasi kampanye, tetapi juga saat kita melakukan like terhadap postingan orang lain yang memiliki unsur kampanye bisa digolongkan sebagai pelanggaran ASN,” tutup Dr. A. Lukman Irwan, M.Si.

Kegiatan ini adalah salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat yang diinisiasi oleh Departemen Ilmu Pemerintahan FISIP Unhas bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bantaeng yang juga sebagai salah satu bentuk kegiatan untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun Kabupaten Bantaeng. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *