KABARIKA.ID: Hasil revisi UU ITE yang disahkan hari ini menunjukkan kemenangan aliran liberal masuk ke dalam UU kita. Saya heran DPR dan Menkominfo kok bisa meloloskan ini?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terutama di pasal 27 ayat (1) itu sangat berbahaya. Ini keberhasilan gerakan lama, yaitu orang-orang liberal sukses memasukkan norma-norma freesex dan LGBT di dalam UU ITE.
Lihat di Pasal 27 ayat (1) yg baru, berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk DIKETAHUI UMUM.
Dengan adanya kata “untuk diketahui umum” pasal ini menjadi harus ada unsur niat untuk diketahui umum tsb, sebagai syarat pelaku bisa dipidana berdasar pasal 27 ayat (1) UU ITE. Jika niatnya untuk privasi, perselingkuhan pribadi, menjadi boleh dan tidak bisa dipidana karena bukan untuk diketahui umum.
Dengan demikian kalau ada orang kirim video porno ke adik perempuan anda atau ke istri anda, maka pasal 27 ayat 1 UU ITE yg baru disahkan ini tidak bisa menjerat pelaku. Karena yang bisa dijerat hanya yang bertujuan untuk diketahui umum. Yang niatnya untuk pribadi, yang ngajak selingkuh diam-diam hanya berdua tidak bisa kena karena bukan untuk diketahui umum. Walaupun perbuatannya jelas-jelas melanggar norma agama.
Delik melanggar kesusilaan ini beda dengan pencemaran nama baik. Kalau Penghinaan dan pencemaran nama baik memang harus ada unsur untuk diketahui umum. Karena konsep menyerang kehormatan itu syaratnya harus di depan umum. Sedang untuk kesusilaan, kalau ada unsur untuk diketahui umum justru bikin kacau. Karena pengiriman foto dan video porno itu justru sebagian besar dilakukan diam-diam untuk menggoda orang lain secara pribadi. Bukan untuk diketahui umum.
Ini kacau, ini mengabaikan norma agama manapun. Karena tidak ada agama yang membolehkan orang kirim video porno ke istri orang? Atau ke adik kita, orang tua kita. Bahkan para pekerja seks komersial yang nawarin jasa lewat komunikasi pribadi secara personal juga jadi sulit terkena karena adanya unsur untuk diketahui umum.
Akan makin rusak moral orang Indonesia dengan pasal ini. Normanya sangat tidak bermoral dan mengabaikan agama manapun. Seakan hukum nasional Indonesia hanya berdasar general principle of Law, tidak menghormati norma agama. Padahal justru kekhasan sistem hukum berdasar Pancasila itu, harus memperhatikan norma agama dan norma adat.
Lagian di era digital, yang justru banyak terjadi, video dan gambar porno (konten melanggar kesusilaan itu) beredar luas di masyarakat karena komunikasi pribadi. Lewat person to person communication, itu yg disebut mass self communication (Castels). Kalau person to person communication dibolehkan untuk kirim-kirim video porno, hancur sudah moral masyarakat dan anak-anak kita.
Ini kecolongan. Orang sibuk memperhatikan politik. Lalu masalah moral kesusilaan tidak diperhatikan, duh. Saya yakin Menteri Kominfo gak paham beginian. DPR juga terlalu fokus ke politik. (**)