KABARIKA.ID, MAKASSAR – Universitas Hasanuddin (Unhas) menerima bantuan hibah kapal perikanan 109 gross ton (GT) dari Kejaksaan Agung RI. Penyerahan ini berlangsung di Kantor Badan Pengawas Pengelolaan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan (PSDKP) di Batam, Senin (11/12/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapal hibah ini merupakan kapal penangkap ikan pukat cincin (purse seine) pelagis kecil berkapasitas 109 GT. Panjang kapal 25 meter dan lebar 7,1 meter.
Kapal ini memiliki sarana navigasi pendukung penangkapan ikan yang masih baik, seperti GPS, kompas, lampu dasar, radio, sekoci fibergelas, dan penduga gerombolan ikan (General Monitor SY-3).
Kapal perikanan dari Vietnam yang dihibahkan ini ditaksir bernilai Rp 561,4 juta.
Rektor Unhas Prof. Jamaluddin Jompa, MSc merasa terharu dengan adanya hibah kapal dari Kejaksaan Agung ini.
Betapa tidak, kata Prof. JJ, selama bertahun-tahun Unhas yang bervisi kemaritiman tidak memiliki kapal yang dapat dilakukan untuk tujuan peningkatan kapasitas mahasiswa maupun untuk dosen dalam melakukan penelitian.
“Saya sangat terharu dengan adanya hibah kapal ini,” ujar Prof. JJ dengan mata berkaca-kaca.
Bantuan hibah ini, lanjut Prof JJ, adalah sangat strategis bagi Unhas sebagai PTNBH satu-satunya di wilayah Timur Indonesia yang wilayahnya dominan laut.
Bahkan Unhas merupakan satu-satunya perguruan tinggi di Indonesia yang bervisi kemaritiman.
Oleh karena itu, mantan Dekan Pascasarjana Unhas ini berjanji akan memanfaatkan kapal hibah ini secara optimal.
Mantan Sekretaris Eksekutif Coremap II itu mengatakan, kapal ini nantinya akan bisa mendukung program Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Bisa juga menjadi laboratorium lapangan bagi mahasiswa perikanan dan perkapalan Unhas, serta contoh pembelajaran penegakan hukum internasional bagi mahasiswa Fakultas Hukum,” ujar Prof JJ.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Syaifudin Tagamal, SH., MH. menyampaikan bahwa bantuan hibah kapal ke Universitas Hasanuddinhas ini merupakan bentuk dukungan positif dan komitmen Kejaksaan Agung terhadap pengembangan dunia pendidikan.
“Ini juga merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam mempercepat penyelesaian barang sitaan negara agar lebih bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Syaifudin.
Kapal-kapal yang telah disita oleh negara, lanjut Kapus Pemulihan Aset, saat ini sementara didaftar untuk dimintakan status hibahnya, termasuk yang akan diberikan ke masyarakat, seperti koperasi-koperasi nelayan, sehingga nantinya kapal-kapal ini bisa diberdayakan dan dapat meningkatkan pendapatan nelayan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Rudi Margono, SH, M.Hum mengharapkan agar kapal perikanan yang telah dihibahkan ini nantinya diberikan umpan balik berupa laporan mengenai hasil pemanfaatan kapal tersebut.
“Bukan apa-apa, kami cuma mau melihat sejauh mana dampak barang yang dihibahkan ini kepada masyarakat. Kalau hasilnya positif, tentu kami akan pertimbangkan untuk menambah, termasuk pemanfaatan ke perguruan tinggi lainnya juga,” tandas Rudi. (*/rs)