Pelunasan Biaya Haji 1445 H./2024 M. Dibuka Mulai Besok, Perhatikan Rentang Waktu dan Kriterianya!

Pelunasan tahap kedua berakhir pada bulan Maret 2024

Berita627 Dilihat

KABARIKA.ID, MAKASSAR – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jamaah haji reguler, dibuka mulai besok, 9 Januari 2024.

Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jamaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024,” ujar Menag di Jakarta beberapa waktu lalu.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H./2024 M. telah disepakati antara Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI dengan rata-rata sebesar Rp 93,4 juta.

Sedangkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jamaah rata-rata sebesar Rp 56,04 juta.

Menag menjelaskan, pelunasan Bipih jamaah haji reguler dibagi ke dalam dua tahap. Tahap pertama dibuka dari 9 Januari hingga 7 Februari 2024.

Sedangkan pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari sampai Maret 2024.

Direktur Jenderal PHU, Hilman Latief. (Foto: Ist)

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umran (PHU) Hilman Latief menjelaskan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jamaah yang memenuhi kriteria berikut:
a. Jamaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan tahun 1445 H./2024 M.;
b. Jamaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; dan
c. Jamaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

“Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” ujar Hilman.

Pelunasan tahap kedua, dibuka untuk jamaah yang memenuhi kriteria berikut:
a. Jamaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama,
b. Pendamping bagi jamaah haji lanjut usia,
c. Jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah, dan
d. Pendamping bagi jamaah haji disabilitas.

Menag menjelaskan, ketentuan mengenai pembayaran BPIH akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. Direktorat Jenderal PHU masih memproses terbitnya Perpres tersebut.

Menag menambahkan, Perpres tersebut akan mengatur besaran Bipih yang dibayar jamaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.

Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

Pada musim haji tahun 1445 H./2024 M., Indonesia mendapatkan tambahan kuota jamaah haji sebanyak 20 ribu orang.

Jumlah ini menjadikan Indonesia memiliki kuota seluruhnya sebanyak 241.000 jamaah pada 2024, sedangkan kuota jamaah pada 2023 sebesar 221.000 orang. (*rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *