Site icon KABARIKA

Ini Daftar Besaran Biaya Haji Tahun 1445 H./2024 M. Berdasarkan Embarkasi

KABARIKA.ID, MAKASSAR – Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H./2024 M. yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan Nilai Manfaat.

Keppres Nomor 6 Tahun 2024 itu, ditandatangani pada 9 Januari 2024.

Keppres ini secara rinci mengatur BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) berdasarkan embarkasi.

Ketentuan biaya yang diatur dalam Keppres itu berlaku bagi jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut Besaran Bipih Jamaah Haji Reguler, berdasarkan embarkasi:

a. Embarkasi Aceh, Rp 49.995.870,-
b. Embarkasi Medan, Rp 51.145.139,-
c. Embarkasi Batam, Rp 53.833.934,-
d. Embarkasi Padang, Rp 51.739.357,-
e. Embarkasi Palembang, Rp 53.943.134,-
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi), Rp 58.498.334,-
g. Embarkasi Solo, Rp 58.562.008,-
h. Embarkasi Surabaya, Rp 60.526.334,-
i. Embarkasi Balikpapan, Rp 56.510.444,-
j. Embarkasi Banjarmasin, Rp 56.471.105,-
k. Embarkasi Makassar, Rp 60.245.355,-
l. Embarkasi Lombok, Rp 58.630.888,-
m. Embarkasi Kertajati, Rp 58.498.334,-

Besaran Bipih jamaah haji tersebut dipergunakan untuk keperluan biaya penerbangan haji, akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Adapun besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU adalah sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh, Rp 87.359.984,-
b. Embarkasi Medan, Rp 88.509.253,-
c. Embarkasi Batam, Rp 91.198.048,-
d. Embarkasi Padang, Rp 89.103.471,-
e. Embarkasi Palembang, Rp 91.307.248,-
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi), Rp 95.862.448,-
g. Embarkasi Solo, Rp 95.926.122,-
h. Embarkasi Surabaya, Rp 97.890.448,-
i. Embarkasi Balikpapan, Rp 93.874.558,-
j. Embarkasi Banjarmasin, Rp 93.835.219,-
k. Embarkasi Makassar, Rp 97.609.469,-
l. Embarkasi Lombok, Rp 95.995.002,- dan
m. Embarkasi Kertajati, sebesar Rp 95.862.448,-

Bipih PHD dan KBIHU itu dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.

Selain itu, Keppres tersebut juga mengatur mengenai besaran BPIH tahun 1445 H./2024 M. yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar 8,2 kuadriliun rupiah, atau lengkapnya Rp 8.200.040.638.567,-.

Sedangkan Nilai Manfaat untuk Jamaah Haji Khusus, sebesar Rp 14.558.658.000,-.

Verifikasi Daftar Jamaah Haji Reguler

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jamaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H./2024 M.

Daftar nama itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jamaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Juru bicara Kemenag, Anna Hasbie. (Foto: kemenag)

Proses verifikasi daftar nama jamaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H./2024 M. sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU.

“Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” kata juru bicara Kemenag, Anna Hasbie, Selasa (9/01/2024) di di Jeddah, Arab Saudi.

Masa Pelunasan dan Syarat Istitha’ah

Anna Hasbie mengimbau jamaah reguler yang namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU, agar mempersiapkan proses pelunasan biaya perjalanan haji.

Menurutnya, pelunasan Bipih jamaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 9 Januari hingga 12 Februari 2024.

“Jamaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H./2024 M. kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH),” ujar Anna.

Ia juga mengimbau jamaah haji reguler agar memeriksakan kesehatan sebelum pelunasan sebagai syarat pelunasan Bipih.

“Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istitha’ah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” ujar Anna.

Ia merinci pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jamaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut:

a) Jamaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H./2024 M.,
b) Jamaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
c) Jamaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia tahun 1445 H./2024 M. sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan. (*/mr)

Exit mobile version