KABARIKA.ID, MAKASSAR – Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo, menegaskan akan mengawasi persaingan usaha di sektor ekonomi digital dan sumber daya mineral sebagai salah satu program kerja dalam 100 hari pertama.
Pengawasan dilakukan dengan berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait.
“Semua stakeholder terkait, kami akan bekerja sama, sinergi, pentaheliks, akademisi, bisnis, government, civil society, termasuk juga teman-teman media. Juga dengan lembaga lain, seperti Kominfo, OJK, UMKM, dan Kementerian Perdangan, ujar Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa kepada awak media sesaat setelah dilantik oleh Presiden Jokowi, Kamis (18/01/2024) di Istana Negara, Jakarta.
Fanshurullah mengatakan, KPPU juga akan mendukung Undang-undang tentang Pasar Digital. “Dengan kita buat Undang-Undang Pasar Digital, kita mampu mengantisipasi apa yang terjadi 5, 10, 25 tahun ke depan,” ujarnya.
Ara juga menekankan, dalam mewujudkan persaingan usaha yang sehat, siapapun pelaku usahanya harus mewujudkan efisiensi dan kompetisi yang sehat, termasuk di sektor pasar digital.
Selama ini, lanjut Fanshurullah, KPPU sudah melakukan pengawasan di sektor ekonomi digital. Misalnya, terhadap pinjaman online (Pinjol) yang memberikan bunga tidak masuk akal, hingga perdagangan di e-commerce.
“Intinya, kami akan menjaga kepentingan nasional, menjaga persaingan usaha dengan baik. Aspek harga harus dijaga, termasuk peristiwa merger dan akuisisi. Ini harus dijaga jangan sampai tidak dilaporkan ke KPPU, karena dendanya luar biasa,” tandas Fanshurullah.
Pengawasan Sumber Daya Mineral
Selain sektor ekonomi digital, KPPU juga akan memprioritaskan pengawasan di sektor sumber daya mineral.
Menurut kaca mata ketua KPPU, sektor energi sumber daya mineral masih lemah. Khususnya di bidang tambang gas, listrik, dan sektor konstruksi.
“Ini akan menjadi salah satu target 100 hari pertama kami awasi dengan baik, supaya di sektor ini tidak terjadi monopoli yang menciptakan inefisiensi yang memberatkan rakyat,” ujar Fanshurullah.
Salah satu sektor yang akan dicermati oleh KPPU adalah laporan adanya monopoli avtur. Terkait hal tersebut, KPPU akan memanggil pihak terkait, termasuk Pertamina, swasta, badan usaha niaga, dan asosiasi.
Ketua KPPU juga berjanji akan mengkaji program jaringan gas rumah tangga (Jargas). Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Mengenah Nasional (RPJMN) 2019-2024 ditargetkan 4 juta rumah tersambung gas.
Namun hingga kini, lanjut Fanshurullah, baru terealisasi 800 ribu sambungan ke rumah tangga, dan ini lebih banyak dimonopoli oleh PGN.
“Kita akan mengkaji ini, kenapa tidak tercapai. Padahal 5 tahun visi presiden dalam RPJMN, sudah ada skema seharusnya dengan KPBU, lalu kenapa KPBU-nya tidak jalan?,” ujar Fanshurullah.
Menurut Ara, jika program Jargas berjalan maka berpotensi besar menjadi substitusi gas elpiji 3 kilogram.
“Elpiji 3 kilogram itu menelan anggaran Rp 74 triliun per tahun, dan 70 persen adalah impor,” kata Fanshurullah. (*/rs)