KABARIKA.ID, MAKASSAR – Kenaikan tarif pajak hiburan yang menjadi ketentuan khusus sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebesar 40-75%, masih mendapat sorotan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku usaha, khususnya industri hiburan menganggap kenaikan pajak tersebut memberatkan dan merugikan.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendukung usulan Kemenko Perekonomian atas pertimbangan pengurangan pajak hiburan 10 persen PPh. Pengurangan ini merupakan hasil kajian sementara atas dampak kenaikan pajak hiburan bagi sektor pariwisata.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, melakukan kajian terhadap kenaikan tarif pajak hiburan tersebut dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

memaparkan hasil kajian sementara dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) terkait dampak kenaikan pajak hiburan bagi sektor pariwisata.

Dalam acara bertajuk The Weekly Brief With Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (5/02/2024), Menparekraf Sandiaga memaparkan hasil kajian sementara dari Kemenparekraf/Baparekraf.

Turut hadir mendampingi Menparekraf Sandiaga adalah jajaran pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenparekraf.

Salah satu poin hasil kajian sementara itu menyebutkan bahwa Kemenparekraf mendukung usulan Kemenko Perekonomian atas pertimbangan pengurangan pajak sebesar 10 persen dari PPh untuk sektor pariwisata.

“Dari sisi pemerintah sudah menyampaikan rekomendasi, yaitu pemberian insentif, pentingnya menjaga stabilitas investasi dan kontinuitas penyelenggaraan event,” ujar Menparekraf Sandiaga.

Semakin tinggi tarif pajak, kata Sandiaga, maka akan menurunkan minat investor di sektor pariwisata, termasuk juga dalam penyelenggaraan event, sehingga ini perlu dipertimbangkan.

“Jangan sampai ada pengurangan tenaga kerja di sektor Parekraf,” tandas Menparekraf Sandiaga.

Ia juga mengatakan bahwa Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten dan kota telah melakukan rapat koordinasi dan sepakat mengeluarkan kebijakan insentif fiskal melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Dan mudah-mudahan disusul daerah yang lain, Labuan Bajo juga sudah, agar besaran persentase disesuaikan dengan kondisi daerah kabupaten dan kota setempat, dan ditetapkan paling lambat pertengahan Februari 2024,” tegas Menparekraf Sandiaga.

Sandiaga juga mendukung agar usaha spa dikeluarkan dari klasifikasi industri hiburan.

“Karena kita ke spa untuk kebugaran, bukan untuk hiburan. Itu yang kita harapkan, jadi teman-teman mohon dukungannya,” tandas Menparekraf Sandiaga.

Seperti diketahui, kenaikan tarif pajak minimal 40% dan maksimal 75% itu hanya berlaku untuk hiburan tertentu, seperti diskotik, karaoke, spa, kelab malam, dan bar.

Sedangkan pergelaran seni, tontonan film, pameran, pertunjukkan sirkus, pacuan kuda, perlombaan kendaraan bermotor, kontes kecantikan, kontes binaraga, permainan ketangkasan, olahraga permainan, rekreasi wahana, panti pijat dan refleksi, dikenakan pajak hiburan paling tinggi sebesar 10%. (*/rs)