KABARIKA.ID, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan para petani akan mendapat kemudahan solar subsidi untuk penggunaan alat mesin pertanian (Alsintan).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudahan tersebut di antaranya berupa surat pengantar yang kini bisa didapatkan dari kepala desa.
Padahal sebelumnya, kata Mentan, petani harus melewati berbagai tahap seperti mengurus surat rekomendasi dari Dinas terkait hanya untuk memperoleh subsidi solar alsintan.
Mentan mengatakan, kemudahan ini merupakan upaya pemerintah dalam memutus rantai birokrasi yang berbelit serta mempercepat peningkatan produksi.
“Saya sudah telepon Menteri ESDM dan beliau bilang akan mempermudah petani untuk mendapatkan solar bersubsidi. Saya jamin pemerintah siap memenuhi kebutuhan petani selama masa tanam I (MT I) ini,” ujar Mentan, Rabu, 7 Februari 2024.
Selain solar, kata Mentan, pemerintah juga sudah mempermudah penyaluran benih unggul dan pupuk subsidi yang kini baru saja mendapat tambahan anggaran dari Presiden Joko Widodo sebesar 14 triliun.
Mentan ingin, dengan Berbagai kemudahan ini petani dapat memacu produksi dalam negeri sehingga Indonesia ke depan tak perlu bergantung pada kebijakan impor.
“Ada stok pupuk 1,7 juta ton di pengecer indonesia. Jadi tidak perlu ragu soal ketersediaan pupuk untuk masa tanam ini,” katanya.
Secara teknis, kata dia, pengambilan solar cukup mudah karena petani hanya cukup mendatangi kantor desa dan meminta surat rekomendasi berikut cap dan tandatangan kepala desa. Ketentuan ini sudah dicapai berdasarkan komunikasi Mentan dan Kementerian ESDM.
“Cukup tanda tangan kepala desa, anggota kelompok tani bisa mengambil BBM (bahan bakar minyak),” katanya.
Sebelumnya, Mentan Amran juga membuat kebijakan regulasi kemudahan pengambilan pupuk subsidi. Dalam kebijakan ini para petani tak perlu repot menggunakan kartu tani karena untuk mengambil pupuk subsidi mereka hanya perlu menunjukan KTP.
“Jadi saya mohon kepada pak kades yang kami tanda tangani kemarin bisa dilaksanakan secara cepat,” katanya.
Sementara untuk akses pengawasan, Mentan mengaku dirinya sudah berkomunikasi dengan Satgas Pangan Mabes Polri untuk menindak tegas distributor dan pengecer pupuk nakal yang mempermainkan harga pupuk sehingga tidak sesuai dengan HET.
Tak main-main, Mentan memerintahkan mencabut izin hingga mempidanakan distributor dan pengecer pupuk nakal.