KABARIKA.ID, MAKASSAR– Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang didalamnya terdapat pemilihan presiden, pemilihan senator (DPD RI), pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan Rabu 14 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun, telah merilis tata cara mencoblos dalam Pemilu.
Bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) akan mendapatkan Surat Pemberitahuan yang bisa dibawa ke TPS.
Pemilih bisa membawa Surat Pemberitahuan (C6) tersebut beserta KTP elektronik kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.
Dengan membawa dua dokumen itu, sudah berhak mendapatkan surat suara untuk mencoblos di TPS.
“Bagi mereka yang tidak menerima surat panggilan untuk memilih, tapi punya KTP elektronik, boleh datang ke TPS terdekat untuk menyampiakan hak suaranya, dengan menunjukkan KTP elektroniknya,” kata Komisioner KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sri Wahyuningsih.
Dilansir dari laman resmi KPU, kpu.go.id, Indonesia menetapkan kegiatan memilih pada Pemilu dilaksanakan dengan cara mencoblos surat suara.
Berdasarkan Pasal 353 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), ‘Pemberian suara Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali, yaitu pada nama, nomor, pasangan calon (paslon), atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat untuk pemilu presiden dan wakil presiden’.
Ada pun, alur pencoblosan Pemilu 2024, yaitu datang ke TPS pada Rabu, 14 Februari 2024 usai sudah terdaftar dalam DPT. Setiba di TPS, menyerahkan Surat Pemberitahuan (C6) dan KTP elektronik kepada petugas KPPS. Menunggu antrean, lalu ke meja Ketua KPPS mengambil surat suara.
Untuk Pemilu 2024 ini ada lima surat suara yang akan dicoblos, dengan warna yang berbeda.
Warna abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden
Warna kuning untuk DPR RI
Warna merah untuk DPD RI
Warna biru untuk DPRD provinsi, dan hijau untuk DPRD kabupaten/kota.
Setelah menerima surat suara, pemilih diarahkan untuk mencoblos di dalam bilik suara yang telah disediakan.
Surat suara yang telah dicoblos, lalu dilipat sesuai petunjuk dan dimasukkan ke dalam kotak suara.
Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari tangan ke dalam tinta sebagai bukti bahwa telah menggunakan hak suara dalam Pemilu 2024. (**)