KABARIKA.ID, JAKARTA – Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024) yang lalai saat bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terancam pidana.
Mereka yang lalai bisa dipidana dengan hukuman denda maupun penjara.
Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan sudah disosialisasikan bagi anggota KPPS.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 yang sudah dilantik agar cermat dan hati-hati menjankan tugas pada hari pemungutan suara,14 Februari 2024 nanti.
Menurut angota KPU Idham Holik dalam bimbingan teknis (bimtek), petugas KPPS mendapat materi mengenai norma-norma atau aturan tentang pidana Pemilu.
“Petugas KPPS Pemilu 2024 sudah mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) pada Kamis-Sabtu (25-27/1/2024),” jelas Idham kepada media beberapa waktu lalu
Seperti diketahui KPU sudah melantik 5.741.127 anggota KPPS Pemilu 2024 secara serentak pada Kamis (25/1/2024).
Terdapat beberapa jenis kelalaian atau pelanggaran.
Setiap pelanggaran itu memiliki pidana yang berbeda-beda.
Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, berikut sejumlah pasal pidana penjara dan denda anggota KPPS yang lalai dalam bertugas:
1. Pasal 499
Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali kepada Pemilih yang menerima surat suara yang rusak dan tidak mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 ayat (2) dan Pasal 363 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
2. Pasal 501
Setiap anggota KPPS yang dengan sengaja tidak melaksanakan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk pemungutan suara ulang di TPS dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
3. Pasal 502
Ketua dan anggota KPPS yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketetapan KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
4. Pasal 503
Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani berita acara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 ayat (3) dan Pasal 362 ayat (3) dan/atau tidak menandatangani berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
5. Pasal 506
Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan salinan I (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS/ Panwaslu LN, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (21) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
6. Pasal 537
Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPS atau kepada PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (4) dan ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). (*)