KABARIKA.ID, MAKASSAR – Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus memastikan dirinya sebagai peserta aktif BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepesertaan BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai syarat wajib pembuatan SKCK, mulai diberlakukan hari ini, Jumat, 1 Maret 2024.

“Perlu kami tegaskan, untuk kebijakan yang diberlakukan 1 Maret ini adalah masa uji coba sampai 31 Mei 2024. Ini sebagai bentuk perlindungan bagi pemohon SKCK,” kata Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah dalam perbincangannya dengan salah satu media pemerintah di Jakarta, Kamis (29/02/2024).

Rizzky menambahkan, kebijakan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

WNI yang akan mengurus pembuatan SKCK di kantor polisi wajib menunjukkan tangkapan layar kepesertaan aktif BPJS aktif sebagai salah satu syyarat wajib, mulai hari ini, Jumat, 1 Maret 2024. (Foto: Ist.)

Terdapat 30 kementrian/lembaga yang diperintahkan untuk mendukung dan melaksanakan Inpres tersebut, sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Salah satunya adalah Polri.

Poin 25 huruf a Inpres Nomor 1 Tahun 2022 menyebutkan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Sebagi tindak lanjut Inpres tersebut, Polri kemudian mengeluarkan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Pasal 4 ayat (1) mengatur persyaratan administrasi penerbitan SKCK bagi pemohon WNI sebagai berikut:

a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
b. fotokopi Kartu Keluarga;
c. fotokopi akta lahir/kenal lahir;
d. pasfoto berwarna latar belakang merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar;
e. fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri;
f. fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan kartu tanda penduduk; dan
g. tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN.

Untuk membuktikan bahwa pemohon SKCK adalah peserta aktif BPJS atau KIS, ketentuannya diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023, sebagai berikut:

“Tanda bukti kepesertaan aktif dalam bentuk hasil tangkapan layar (screenshot) kepesertaan aktif pada sistem informasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.”

Uji coba ketentuan yang mulai diberlakukan hari ini, Jumat (1/03/2024), akan diterapkan pada enam Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh Indonesia, yakni:

1. Polda Kepulauan Riau, di Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji,
2. Polda Jawa Tengah, di Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan;
3. Polda Kalimantan Timur, di Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan,
4. Polda Sulawesi Selatan, di Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini,
5. Polda Bali, di Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan, dan
6. Polda Papua Barat, di Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Aimas.

Terkait dengan sosialisasi ketentuan ini, Rizzky mengaku telah melakukan sosialisasi jauh sebelum ketentuan ini diberlakukan.

“Kami secara masif telah melakukan sosialisasi sebelum masa uji coba diberlakukan, melalui publikasi di media sosial maupun media elektronik,” ujar Rizzky.

Hasil uji coba selama tiga bulan ke depan yang diterapkan di enam Polda, selanjutnya akan dievaluasi untuk menentukan langkah kebijakan selanjutnya.

“Untuk saat ini memang kita akan lakukan evaluasi sampai 31 Mei. Kita akan lihat apakah ini perlu diberlakukan ke seluruh wilayah Indonesia atau bagaimana,” tandas Rizzky. (*/rs)