KABARIKA.ID, MAKASSAR – Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) menyelenggarakan kuliah umum secara daring melalui zoom, Senin (25/03/2024) di Ruang Video Conference Mahkamah Konstitusi Lt. 2, Fakultas Hukum Unhas, kampus Tamalanrea.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuliah umum yang merupakan rangkaian dari perayaan dies natalis ke-72 Fakultas Hukum, menghadirkan Prof. Koesrianti, S.H., LL.M., PH.D., guru besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga sebagai narasumber.

Tema kegiatan adalah “Hukum Internasional: Hukum yang lemah?” Para peserta kuliah umum adalah civita academica fakultas hukum Unhas.

Acara dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M., selaku.

Dalam sambutannya, Prof Maskun mengatakan fakultas hukum Unhas melakukan berbagai kuliah umum dengan mengangkat tema-tema yang dianggap penting untuk dikaji, dengan menghadirkan para ahli.

Peserta kuliah umum onsite mengikuti presentasi narasumber melalui zoom, Senin (25/03/2024) di Ruang Video Conference Mahkamah Konstitusi Lt. 2, Fakultas Hukum Unhas, kampus Tamalanrea. (Foto: Humas Unhas)

Menurutnya, kegiatan ini merupakan salah satu kesempatan yang diberikan kepada para mahasiswa untuk belajar langsung pada ahlinya.

“Kegiatan seperti ini diharapkan dapat menambah wawasan dan meningkatkan pemahaman peserta akan dinamika hukum internasional, baik masa kini maupun di masa yang akan datang,” ujar Prof Maskun.

Usai pembukaan dilanjutkan dengan paparan materi dari narasumber berkaitan dengan Hukum Internasional, Era Globalisasi dan Interdependence World, Peran PBB dan Hukum Internasional sebagai Tertib Hukum Koordinasi.

Diskusi dipandu oleh Ketua Program Studi Hukum Internasional Fakultas Hukum Unhas, Dr. Birkah Latif, S.H., M.H., LL.M.

Pada bagian awal, Prof Koesrianti memaparkan beberapa konflik internasional/perang antarnegara, seperti perang di Suriah, perang Rusia vs Ukraina, perang Israel vs Palestina dan berbagai kasus internasional lainnya. Adanya berbagai masalah internasional tersebut sehingga diperlukan peran hukum internasional.

Menurut Prof Koesrianti, hukum internasional merupakan hukum yang mengatur hubungan antarnegara. Dalam era globalisasi, kemajuan teknologi transportasi dan komunikasi membuat negara di dunia saling bergantung satu sama lain, baik dalam hal produk barang dan jasa, sumber daya alam dan tenaga kerja, melalui perdagangan antar negara. Bahkan saat ini hampir semua problem sosial bersifat transnasional.

PBB sebagai lembaga internasional memiliki peran utama sebagai penjaga perdamaian seperti menjaga hubungan persahabatan antarnegara, kerja sama internasional dalam masalah-masalah internasional (ekonomi, sosial, budaya dan humanitarian character) dan hak asasi manusia serta kebebasan fundamental seluruh umat manusia tanpa diskriminasi.

“Salah satu karakter dari hukum internasional yaitu tertib hukum koordinasi. Meskipun hukum internasional merupakan hukum yang harusnya mengatur hubungan antarnegara, namun hukum internasional tidak berlaku efektif,” tegas Prof Koesrianti.

Pada akhir pemaparan materinya, Prof Koesrianti berpesan bahwa semakin tinggi tingkat independensi global di suatu negara akan berpengaruh terhadap negara-negara lainnya.

Negara-negara harus mempertimbangkan berbagai hal dalam melakukan pilihan globally, kontekstual dan kreatif untuk kepentingan bersama. Tujuan akhirnya adalah membentuk sebuah dunia yang aman bagi umat manusia, yaitu dunia yang lebih baik (better world).

Para peserta terlihat antusias mengikuti kuliah umum ini, ditandai adanya berbagai pertanyaan seputar masalah internasional yang terjadi saat ini, seperti perang antarnegara, dan beberapa problem lainnya yang sedang ataupun yang kemungkinan terjadi di dunia internasional.

Perkembangan teknologi saat ini menjadi tantangan tersendiri dalam dunia digital sehingga diperlukan peran dari hukum internasional. (*/mr)