KABARIKA.ID, KUPANG – Kabar gembira untuk para petani Nusa Tenggara Timur (NTT) karena mendapat tambahan alokasi pupuk bersubsidi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Merujuk pada Surat Menteri Pertanian Nomor B-51/SR.210/M/03/2024, penambahan kuota pupuk bersubsidi Provinsi NTT hampir dua kali lipat, yaitu sebesar 91,91 persen.
Penambahannya terbilang signifikan yang alokasi awal sebesar 69,358 ton, per tanggal 27 Maret 2024 kemarin, telah ditetapkan menjadi 133.109 ton.
“Dengan penambahan kuota pupuk bersubsidi ini kami harapkan produksi dan produktivitas tanaman bisa semakin meningkat,” sebut Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT Joaz B. Oemboe Wanda, melalui keterangan pers pada Minggu, 31 Maret 2024.
Penambahan sebesar 133.109 ton tersebut untuk dua jenis pupuk, yaitu Urea di awal tahun 2024 sebesar 36.405 ton meningkat menjadi 62.226 ton. Sementara pupuk NPK yang awalnya sebesar 32.858 ton meningkat menjadi 70. 224 ton. Untuk NPK Formula khusus, awalnya sebesar 95 ton meningkat menjadi 658 ton.
“Penggunaan pupuk bersubsidi untuk sembilan komoditi, yaitu padi, jagung, kedele, cabai, bawang putih, bawang merah, tebu, kopi, dan kakao,” sebut Joaz.
Joaz menyebutkan dengan adanya peningkatkan penambahan kuota pupuk bersubsidi, seharusnya petani di NTT bisa mendapat pupuk bersubsidi dengan lebih baik dari sisi jumlah, murah dan cepat sesuai dengan kebutuhannya.
“Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menteri Pertanian dan jajarannya yang telah memperjuangkan penambahan kuota pupuk bersubsidi,” ungkapnya.
Tak hanya Provinsi NTT, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah menambah alokasi kuota pupuk subsidi untuk petani di seluruh Indonesia. Penambahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil berbagai pertemuan dan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan juga para Menteri, termasuk Menteri Pertanian.
Dalam rapat terbatas tersebut, diputuskan anggaran pupuk tahun 2024 dinaikkan menjadi 2 kali lipat menjadi 9,55 juta ton dari 4,7 juta ton, dan resmi diputuskan melalui surat menteri keuangan no S-297/MK.02.2024.