Site icon KABARIKA

Inilah Daftar 12 Fasilitas Rawat Inap KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

KABARIKA.ID, MAKASSAR — Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024.

Regulasi tersebut menghapus sistem kelas 1,2,3 dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan, dan menggantinya menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Aturan ini berlaku di semua rumah sakit yang beerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat Juni 2025.

Pasal 1 ayat (4)b Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menyebutkan, KRIS merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit.

Penerapan KRIS ini menggantikan kelas BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan rawat inap peserta.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan memberikan pelayanan nonmedis sesuai kelas. Namun, dengan berlakunya KRIS, nantinya semua peserta akan mendapatkan pelayanan satu kelas yang sama rata.

Ilustrasi ruang inap rumah sakit dengan rel tirai/partisi dibenamkan menempel di plafon, sesuai fasilitas KRIS. (Foto: Ist.)

Kebijakan ini membuat semua golongan masyarakat mendapat pelayanan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun nonmedis. Dengan demikian, pelaksanaan BPJS Kesehatan memenuhi ketentuan dan prinsip ekuitas atau keadilan.

Penerapan KRIS juga sesuai dengan prinsip gotong royong yang diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Fasilitas KRIS BPJS Kesehatan Dalam penerapannya harus memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Jokowi.

Berikut adalah daftar 12 fasilitas KRIS yang wajib dipenuhi oleh rumah sait:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi,
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam,
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur,
5. Ada nakas per tempat tidur,
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20-26 derajat Celcius,
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter,
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung,
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap,
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas, dan
12. Outlet oksigen.

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono mengatakan penerapan KRIS menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur.

Sebelumnya, kelas I memiliki kapasitas 1-2 orang per kamar, kelas II berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III berkapasitas 4-6 orang per kamar.

Dengan sistem KRIS, maksimal akan menjadi empat tempat tidur dalam satu kamar. Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu dari 12 kriteria yang harus ditetapkan rumah sakit untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas I-III.

Dante mengatakan dari hasil uji coba, indeks kepuasan masyarakat tercatat meningkat setelah penerapan KRIS.

“Jadi, dari hasil uji coba tersebut juga membuat dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat dan pendapatan RS tidak berkurang dengan menerapkan implementasi KRIS,” ujar Dante. (rus)

Exit mobile version