Site icon KABARIKA

Harap-harap Cemas Menunggu Penetapan Besaran Iuran Tunggal BPJS Kesehatan

KABARIKA.ID, MAKASSAR – Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti BPJS kelas I, II, dan III, masih terus menjadi perbincangan publik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah iuran BPJS yang akan dijadikan satu tarif atau tarif tunggal (single tariff).

Iuran BPJS yang berlaku saat ini terdiri dari kelas I Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu, dan kelas III Rp 35.000. Jika nanti diberlakukan satu tarif atau tarif tunggal, sudah bisa dipastikan bahwa iuran kelas III bakal naik.

Mereka pasti merasa was-was menunggu penetapan besaran iuran tunggal BPJS Kesehatan tersebut. Lalu, besaran tarifnya berapa?

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Kementerian Kesehatan (Kemenes) saat ini tengah mempertimbangkan atau menghitung besaran iuran BPJS Kesehatan.

“Sekarang kita lagi pertimbangkan batas iurannya pakai kelas yang mana, sebentar lagi sudah final. Itu sedang dibicarakan dengan BPJS, juga dengan asosiasi rumah sakit,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu (16/05/2024).

Ia memastikan besaran iuran tunggal BPJS itu akan diputuskan dalam waktu dekat.

Menkes Budi menambahkan, iuran BPJS Kesehatan akan dijadikan satu tarif atau tunggal mulai tahun 2025 mendatang. Namun, kebijakan ini akan diberlakukan secara bertahap.

“Ke depannya iuran ini arahnya jadi satu, tapi akan kita lakukan bertahap,” tandas Menkes Budi.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan dalam tahun 2024 ini.

Iuran KRIS Jangan Bebani Masyarakat

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar juga bersuara terkait tarif tunggal BPJS yang akan diberlakukan mulai tahun depan.

Menurut Timboel, penerapan tarif tunggal itu bakal menimbulkan masalah bagi peserta BPJS kelas III atau peserta mandiri.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengingatkan agar iuran tunggal BPJS Kesehatan nantinya tidak membebani masyarakat. (Foto: Ist.)

“Karena tidak mungkin peserta BPJS kelas I yang iurannya Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu, dan kelas III Rp 35.000, tetapi mendapatkan fasilitas yang sama,” ujar Timboel dalam perbincangannya dengan RRI Pro 3 Jakarta, Jumat (17/05/2024).

Oleh karena itu, Timboel meminta JKN atau BPJS betul-betul cermat mengkaji besaran iuran KRIS yang akan ditetapkan.

“Nah, berapa iuran tunggal itu? Ini sedang dibicarakan dan dihitung secara cermat. Tetapi menurut saya, kemungkinan iuran tunggalnya itu di kisaran antara Rp 35 ribu sampai Rp 100 ribu,” ujar Timboel.

Ia menambahkan, bila iuran KRIS di atas Rp 100 ribu akan sangat menyulitkan peserta kelas III. “Apalagi kalau di atas Rp 150 ribu, itu tidak mungkin,” tandas Timboel.

Timboel memperkirakan besaran iuran KRIS nantinya akan mengambil jalan tengah, yaitu antara Rp 35 ribu sampai Rp 100 ribu. (*/rus)

Exit mobile version