KABARIKA.ID, MAKASSAR — Universitas Hasanuddin (Unhas) berkomitmen kuat memberikan pelayanan optimal kepada calon mahasiswa baru (Maba), termasuk dalam hal pembiayaan kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk memudahkan para calon mahasiswa tahun akademik 2024/2025, Unhas menyiapkan Unit Layanan Khusus UKT berupa saluran telepon dan Posko yang berlokasi di Unit Layanan Terpadu, lantai dasar Gedung Rektorat Unhas, Kampus Unhas Tamalanrea.

Informasi mengenai Posko penerimaan pengaduan UKT Unhas bisa menghubungi kontak resmi Humas Universitas Hasanuddin melalui nomor +628115003636.

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof drg. Muhammad Ruslin, M.Kes, Ph.D Sp.BM(K) mengatakan, bahwa langkah ini diambil untuk memudahkan mahasiswa baru dalam mengakses informasi dan layanan jika ada keluhan mengenai UKT.

“Kami memahami bahwa banyak calon mahasiswa baru yang memerlukan panduan dan bantuan dalam mengurus UKT mereka. Dengan adanya unit layanan khusus ini, kami berharap dapat memberikan dukungan yang lebih baik dan responsif,” ujar Prof Ruslin, Jumat (17/05/2024) di kampus Unhas.

Adapun fokus utama Unit Layanan Khusus UKT ini berupa konsultasi dan informasi, yaitu memberikan penjelasan rinci tentang kebijakan UKT, prosedur pembayaran, dan skema keringanan biaya.

Selain itu, unit layanan khusus ini juga berfungsi untuk bantuan pengajuan, yaitu membantu mahasiswa dalam proses pengajuan keringanan UKT, termasuk verifikasi dokumen dan pendampingan administrasi.

“Kami ingin memastikan bahwa semua mahasiswa memiliki kesempatan yang sama untuk meraih pendidikan tinggi tanpa terkendala masalah biaya. Unit Layanan Khusus UKT ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam menjawab kebutuhan mahasiswa,” tambah Prof Ruslin.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Keuangan Prof Subehan, S.Si., M.Pharm.Sc., Ph.D Apt. ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah membentuk tim guna mendukung keberadaan Posko UKT tersebut.

“Di Posko ini timnya terpadu antara bidang akademik dan keuangan. Jika ada yang bertanya tentang administrasi penerimaan akan dijawab bagian akademik, tetapi jika terkait dengan UKT akan diteruskan ke bagian keuangan,” jelas Prof Subehan.

Pihaknya juga tidak menampik jika tidak menutup kemungkinan akan terjadinya verifikasi ulang terhadap pihak-pihak yang merasa keberatan dari calon mahasiswa yang UKT-nya telah ditetapkan. “Bisa saja dilakukan verifikasi ulang,” ujar Prof Subehan.

Sebelumnya, Rektor Unhas Prof. Dr. Jamaluddin Jompa, M.Sc menegaskan jika hingga kini Unhas tetap berkomitmen agar tidak ada mahasiswa Unhas yang putus studi hanya karena kurang mampu ekonominya atau tidak mampu membayar UKT.

“Penetapan UKT mahasiswa ini sudah ada formulasinya yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi keluarga. Sebaliknya, bagi keluarga yang mampu, berkontribusilah untuk pengembangan pendidikan kita. Semoga itu berberkah bagi pendidikan anaknya di Unhas,” ujar Rektor dalam keterangan resmi pada Rabu (15/05/2024). (*/mr)