KABARIKA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan yang masih membolehkan jemaah umrah masuk ke Arab Saudi sampai 15 Zulkaidah 1445 H. atau 23 Mei 2024 M. Namun, jemaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kementerian Agama (Kemenag) meminta kepada para jemaah umrah Indonesia agar mematuhi ketentuan pemerintah Arab Saudi, sehingga harus pulang ke tanah air sebelum masa berlaku visa habis.

“Jemaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi, segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis,” ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie, di Jakarta, Minggu (19/05/2024).

Penyelenggaraan ibadah umrah mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah. Salah satu kewajiban tersebut adalah memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

Anna menjelasan, ada sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah dan tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi.

“Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi, maka jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” tandas Anna.

PPIU yang memberangkatkan jemaah dan muassasah di Arab Saudi, lanjut Anna, juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegas Anna.

Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).

Kementerian Agama akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan jemaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi.

“Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim, dan PPIU yang masih memiliki jemaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali,” ujar Anna.

Kemenag akan memperketat pengawasan keberangkatan jemaah umrah di akhir musim, sekaligus menyampaikan secara langsung kepada PPIU agar jemaah umrah yang diberangkatkan benar-benar kembali paling lambat tanggal 29 Zulkaidah.

Oleh karena itu, Anna meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media.

“Kementerian Agama tentu akan melakukan pembinaan berupa sosialisasi kepada PPIU tentang kebijakan Arab Saudi tersebut. Kami juga meminta agar Asosiasi PPIU turut serta melakukan pembinaan yang lebih masif kepada anggota melalui berbagai cara, baik pembinaan langsung maupun melalui media sosial,” tegas Anna. (*/mr)