Revisi UU ITE Menegaskan Agar Tidak Lagi Dijadikan Pasal Karet

Berita660 Dilihat

KABARIKA.ID, JAKARTA — Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. UU ITE ini merupakan hasil perubahan kedua yang disahkan oleh DPR RI pada 5 Desember 2023.

UU tersebut mengubah sejumlah aturan yang sebelumnya ada di UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016. UU ITE terbaru ini tidak lagi mencantumkan aturan yang sebelumnya ada di pasal 27 ayat 3 tentang pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik.

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan bahwa salah satu tujuan direvisinya UU ITE adalah agar tidak lagi dipakai menjadi bahan untuk menjerat atau menuntut seseorang berdasarkan pasal karet yang ada dalam rumusan UU ITE sebelumnya.

“Kita berharap undang-undang yang direvisi ini, khususnya pasal 27 ayat 3, pasal 28, serta 45, menjadi lebih baik daripada perumusan sebelumnya. Revisi ini memperjelas dan memperdetail sehingga pasal 27 ayat 3 tersebut tidak lagi menjadi pasal karet,” jelas Sukamta di Makassar, Sulawesi Selatan, dikutip pada Senin 20 Mei 2024.

Dikatakannya, para petugas hukum baik dari Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, dan juga Kemenkumham, semuanya hadir terlibat di dalam pembahasan UU ITE yang telah disahkan ini.

“Kita exercise, dan rumusan akhirnya kita harapkan tidak lagi menjadi alat atau tools untuk memidanakan seseorang yang memang tidak layak untuk dipidana. Beberapa kasus yang belakangan ini diadukan dengan dasar Undang-Undang ITE itu ternyata memang dilapisi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kita berharap, mudah-mudahan ada peninjauan kembali terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 ini, supaya tidak lagi dijadikan dasar untuk menahan dan mempidanakan orang,” ujarnya.

Menurutnya, UU ITE yang baru sudah tidak lagi menjadi pasal karet di dalamnya. Ia berharap undang-undang itu akan memberikan batas-batas yang jelas bagi setiap warga negara tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di dunia maya atau internet.

“Dalam UU ITE Sekarang, pasal 27 ayat 3 itu bukan hanya menjadi delik aduan . Yang boleh mengadukan hanya orang yang dicemarkan nama baiknya. Tidak boleh juga diwakili oleh lembaga,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *