KABARIKA.ID, JAKARTA — Soal masalah izin mengelola usaha tambang bagi ormas keagamaan, Muhammadiyah memiliki prinsip tidak tergesa-gesa dan akan menggodok lebih dalam mempertimbangkan berbagai sisi baik dan buruknya.
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Kiai Saad Ibrahim mengatakan sampai sejauh ini belum ada surat masuk atau pemberitahuan resmi dari pemerintah untuk Muhammadiyah terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Kalau secara khusus surat masuk mungkin belum. Tapi dalam konteks yang lebih umum saya baca itukan mengenai ormas-ormas, sehingga kemudian Muhammadiyah bagian dari ormas itu, tapi akan kita godog terlebih dahulu secara lebih baik dan lain sebagainya,” katanya di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta pada Selasa (4/6).
Terkait dengan IUP Ormas, kata Kiai Saad, Muhammadiyah terlebih dahulu akan menggodok untuk melihat sisi negatif dan positifnya. Selain itu juga untuk mengukur kemampuan Muhammadiyah.
“Saya tidak berbicara ormas di luar Muhammadiyah, saya kira saya tidak representatif untuk mewakili yang lain-lain. Tapi di Muhammadiyah ini tentu persoalan yang baru, oleh karena itu juga kita perlu mengukur kemampuan dan lain sebagainya,” kata Kiai Saad.
Sebagai informasi, ormas mendapat jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diberlakukan pada 30 Mei 2024.