KABARIKA.ID, MAKASSAR — Dalam sepekan terakhir perbincangan mengenai judi online terus berlanjut, baik di kalangan pemerintah maupun masyarakat. Hal yang diperbincangkan juga kian beragam, mulai dari penutupan situs (take down) judi online, wacana pemberian bantuan kepada keluarga korban judi online hingga modus baru penyelenggara judi online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat Kementerian Komunikasi dan Informatika berpacu dengan waktu untuk menutup situs judi online, pengelola situs judi online pun terus mencari strategi baru agar bisnisnya bisa tetap berlanjut.

Pakar keamanan Siber dan Forensik Digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya mengungkap modus baru judi online, yakni dengan metode deposit pulsa.

Menurut Alfons, modus tersebut dilakukan agar para pelaku tidak terlacak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OJK, dan Polri.

“Sehingga para penyelenggara judi online mengubah metodenya, dari rekening bank menjadi deposit pulsa,” kata Alfons di Jakarta, Rabu (19/06/2024).

Pakar keamanan Siber dan Forensik Digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya. (Foto: kbrn)

Sebelumnya, modus judi online memakai bitcoin atau crypto currency. Akan tetapi tingkat kerumitan bicoin ini sangat tinggi, sedangkan pasarnya kecil.

“Karena itu, para penyelenggara judi online sekarang memakai deposit pulsa yang cukup besar,” ujar Alfons.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi mengungkapkan temuan terbaru dari laporan PPATK. Yakni, adanya modus baru dalam perjudian online dengan menggunakan deposit pulsa operator seluler.

Budi mengatakan, dalam laporan tersebut terungkap para pelaku judi online bisa menggunakan deposit melalui pulsa operator seluler, yang membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit.

Terkait metode baru judi online tersebut, Budi berjanji akan menyosialisasikan ke semua operator seluler.

Adapun situs web yang diduga memuat konten judi online dengan menggunakan metode deposit pulsa juga telah terdeteksi, yaitu pafingada.org.

Isi Rekening Bandar Judi Online Diambil Negara

Koordinator Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online yang juga adalah Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto mengatakan, Satgas akan menutup dan mengambil alih isi rekening bandar judi online kemudian diserahkan ke negara.

Koordinator Satgas Pemberantasan Judi Online yang juga Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto saat Konferensi Pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (18/06/2024). (Foto: Ist.)

Hadi mengatakan, aset rekening bandar judi online akan diambil dalam kurun waktu 30 hari. Jika tidak ada laporan kepemilikan rekening ke Bareskrim Polri, maka isi rekening akan diambil negara.

“Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri, maka aset uang yang ada di rekening akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara,” kata Hadi di Jakarta, kemarin. (rus)