KABARIKA.ID, JAKARTA- Komisi IV DPR RI mendukung usulan tambahan anggaran Kementerian Pertanian
Tahun 2025, sebesar Rp51,7 triliun lebih dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Petanian di Jakarta, Kamis (20/6/2024) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada rapat yang berlangsung lancar, Mentan Andi Amran Sulaiman (AAS) meminta tambahan anggaran untuk program kementeriannya pada tahun 2025 mendatang sebesar Rp51,7 triliun.

Tambahan anggaran sebagai akomodasi adanya usulan dari masing-masing program kerja eselon I.

Di antaranya Sekretariat Jenderal mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp175 miliar, Inspektorat Jenderal Rp28 miliar, Ditjen Tanaman Pangan Rp9 triliun hingga Badan PPSDM Petanian sebesar Rp1,5 triliun.

Menurut Mentan AAS, mengingat pagu indikatif pada 2025 relatif masih terbatas, Kementan mengusulkan tambahan anggaran Rp 26,4 triliun.

Dengan demikian, total anggaran Kementan setelah ditambah pagu indikatif Rp8 triliun menjadi Rp34,7 triliun.

Selain itu, untuk mendukung Asta Cita pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam mencetak sawah, pihaknya juga meminta usulan tambahan anggaran sebesar Rp25 triliun.

“Dengan begitu usulan tambahan anggaran tahun 2025 ada sebesar Rp 51 triliun, dengan demikian diharapkan total pagu anggaran Kementan nanti menjadi Rp59,7 triliun,” ujar Amran.

Lebih lanjut Mentan Amran mengungkapkan, pihaknya sudah memiliki perencanaan untuk kesiapsiagaan kekeringan yang puncaknya diprediksi akan terjadi pada Agustus 2024.

“Kalau kita gagal di sini, ketersediaan pangan pada Oktober, November rawan,” ungkap Mentan AAS.

Rapat ini dipimpin Budhy Setiawan (Wakil Ketua Komisi IV DPR RI/F-PG)
didampingi oleh Dr. Hj. Anggia Erma Rini, M.K.M (Wakil Ketua Komisi IV DPR RI/F-PKB) sebagai Sekretaris Rapat.

Selain mendukung permintaan anggaran, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian memaksimalkan kolaborasi antara Badan Standardisasi Instrumen
Pertanian dan BRIN sektor Pertanian.

Sebelum mengakhiri rapat, sejumlah kesimpulan yang menjadi catatan untuk ditindaklanjuti antara Kementan, PT Pupuk Indonesia maupun pihak lain.