Wapres Ma’ruf Amin: Penerima Bansos yang Berjudi Online akan Dicabut Haknya

Berita654 Dilihat

KABARIKA.ID, JAKARTA — Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa penerima bantuan sosial (Bansos) harus masuk dalam kategori miskin atau tidak mampu berdasarkan data Kementerian Sosial.

Pernyataan itu dikemukakan Wapres menanggapi isu yang beredar mengenai wacana memberikan Bansos kepada korban judi online.

“Pokoknya miskin. Kategorinya miskin yang setelah diverifikasi memang pantas mendapatkan Bansos, dan itu terus di-update setiap tahun,” ujar Wapres usai menghadiri Pembukaan BSI International Expo 2024 di Jakarta Convention Center, jalan Gatot Subroto Nomor 1, Jakarta, Kamis (20/06/2024).

Wapres mengingatkan, apabila terjadi penyalahgunaan Bansos oleh penerima yang seharusnya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, namun digunakan untuk hal yang tidak baik, maka bantuan kepada yang bersangkutan harus dihentikan.

“Kalau ada penerima Bansos yang menggunakan bantuan itu untuk judi online atau judi lain-lain, cabut saja,” tegas Wapres.

Tindakan tegas itu dilakukan agar menjadi pelajaran bagi penerima Bansos lainnya, agar memanfaatkan bantuan tersebut sebagaimana peruntukkannya.

“Supaya jangan sampai ada orang-orang yang menggunakan Bansos dipakai berjudi,” ujar Wapres.

Terkait isu yang sudah menjadi perbincangan publik mengenai pemberian Bansos kepada pelaku atau keluarga korban judi online, Wapres kembali menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar.

Wapres berharap para penerima Bansos dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan bijak.

“Jadi, bukan orang berjudi yang diberi Bansos, tapi jika penerima Bansos berjudi, maka Bansosnya akan dicabut untuk memberi pelajaran kepada semua orang agar Bansos digunakan untuk yang bermanfaat,” ujar Wapres.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak ada Bansos untuk korban judi online. “Nggak ada,” tegas Presiden Jokowi, Rabu (19/06/2024). (*/rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *