KABARIKA.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto mengumumkan nama Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2024–2028, yang beranggotakan sembilan orang.
.
Hadi mengatakan, nama-nama Pansel tersebut ditunjuk oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagaimana ditetapkan dalam Keppres RI Nomor 37/M Tahun 2024 tentang Pembentukan Pansel Anggota Kompolnas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terhitung pada hari ini, panitia seleksi sudah mulai bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pansel bertanggung jawab kepada Presiden RI dan melaporkan pelaksanaan tugasnya melalui Menko Polhukam,” ujar Menkopolhukam Hadi saat jumpa pers, Jumat (21/06/2024) di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Kesembilan nama Pansel calon anggota Kompolnas tersebut, adalah:
1. Prof. Hermawan Sulistyo (Ketua/anggota),
2. Komjen Pol Ahmad Dofiri (Wakil ketua/anggota),
3. Dr. Yenti Garnasih (Sekretaris/anggota),
4. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam RI (anggota),
5. Irjen Pol (Purn) Carlo Brix Tewu (anggota),
6. Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto (anggota),
7. Dr. Edi Saputra Hasibuan (anggota),
8. Nur Kholis (anggota), dan
9. Alfito Deannova Ginting (anggota).
Sejauh ini, belum ada pejabat definitif yang mengisi posisi Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam RI, tetapi saat ini jabatan tersebut diisi oleh pelaksana tugas (Plt) Puja Laksana.
“Tugas utama yang diemban oleh Pansel adalah mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon anggota Kompolnas, mengumumkan kepada masyarakat calon anggota Kompolnas untuk mendapatkan tanggapan, melakukan tahapan-tahapan seleksi, menentukan nama-nama calon anggota Kompolnas, dan menyampaikan nama-nama calon anggota Kompolnas kepada Presiden RI sebanyak dua kali jumlah anggota Kompolnas untuk dipilih Presiden,” papar Hadi Tjahjanto.
Dia meyakini Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas Periode 2024–2028 dapat bekerja profesional dan transparan, sehingga nantinya mampu menetapkan calon-calon yang memang berintegritas dan profesional.
Hadi mengatakan, Pansel Calon Anggota Kompolnas periode 2024–2028 resmi bekerja terhitung sejak hari ini, Jumat (21/06/2024) dalam kurun waktu 3-4 bulan ke depan.
Tugas Pansel Calon Anggota Kompolnas periode 2024–2028 adalah menjaring dan menyeleksi para pendaftar sampai ditetapkan 12 calon anggota. Selanjutnya, 12 nama tersebut diserahkan oleh Kompolnas kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi kemudian menetapkan enam anggota Kompolnas periode 2024–2028 yang terdiri atas tiga pakar kepolisian dan tiga tokoh masyarakat.
Anggota Kompolnas periode 2020–2024 akan berakhir masa tugasnya pada 11 Agustus 2024 mendatang. (*/rus)