KABARIKA.ID, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari. Penjatuhan sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Rabu (3/07/2024) di Jakarta.
Penjatuhan sanksi tersebut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
DKPP mengabulkan seluruh dalil yang dimohonkan CAT dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan Hasyim dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito.
Beberapa saat setelah putusan dibacakan, Hasyim langsung memberikan keterangan singkat kurang lebih satu menit di Kantor KPU, Jakarta.
“Terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu,” ucap Hasyim.
Komisioner KPU periode 2012–2017, Hadar Nafis Gumay merespons putusan DKPP terhadap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Menurut Hadar, DKPP menjadi ujung tombak dalam memastikan penyelenggara Pemilu berintegritas, beretika, dan berdasar pada peraturan perundang-undangan.
“Mereka bertugas melakukan koreksi terhadap hal-hal prinsipil yang dimiliki oleh penyelenggara Pemilu kita. Koreksi mereka final yang menjadi harapan dan diandalkan,” ujar Hadar.
Sanksi tegas yang diputuskan tersebut membuktikan sikap DKPP yang seharusnya, yakni ketegasan dan keberpihakan DKPP terhadap korban, khususnya perempuan.
“Akhirnya kita melihat, mendapatkan satu putusan yang memang tegas serta berani sesuai yang seharusnya dilakukan, diambil peran ini oleh DKPP. Saya menghormati, salut atas putusan ini. Harapannya putusan yang sangat serius dan sangat monumental ini berdampak satu efek jera dan peringatan sangat keras kepada penyelenggara yang lain di seluruh Indonesia untuk tidak main-main,” tandas Hadar.
Relasi kuasa
Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menyoroti secara khusus isu relasi kuasa yang digunakan Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI dalam rangka mendekati perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda, berisinial CAT.
Relasi kuasa itu terejawantah lewat komunikasi intens dan perlakuan khusus yang dilakukan Hasyim kepada CAT, sehingga memungkinkan hubungan badan antara keduanya.
Untuk memperkuat kesimpulan tersebut, DKPP menghadirkan Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah sebagai ahli dalam persidangan.
Menurut anggota majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo, Anis menjelaskan bahwa relasi kuasa merupakan faktor utama terciptanya situasi dan kondisi manipulatif yang memaksa CAT untuk terlibat dalam hubungan tidak seimbang dan merugikan CAT sendiri.
Tindak asusila yang dilakukan oleh penjabat negara tersebut, menurutnya bisa terjadi oleh siapa saja. Dengan demikian secara jangka panjang perlu untuk menata kembali proses seleksi penyelanggara pemilu.
“Situasi dan kondisi ini tidak hanya memaksa pengadu (CAT) untuk menuruti permintaan teradu (Hasyim), tetapi juga menyebabkan pengadu kehilangan kepercayaan diri untuk bisa memilih dan menentukan kehendaknya sendiri secara bebas dan logis,” kata Dewi saat membacakan pendapat Anis di ruang sidang DKPP.
Putusan DKPP terhadap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mendapat tanggapan dari pemerintah.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, pemerintah menghormati putusan DKPP tersebut.
“Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang dalam menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara Pemilu,” ujar Ari Dwipayana di Jakarta. (rus)