KABARIKA.ID, MAKASSAR–
Pada saat kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel telah terbit peraturan daerah tentang pondok pesantren.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perda tersebut salah satu poin utama adalah payung hukum bagi pemerintah provinsi memberikan bantuan kepada Pondok Pesantren di Sulawesi Selatan.

Lahirnya perda tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak salah satunya Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU).

Pengurus RMI PBNU KH. Hilmi Ashiddiq bersilaturahmi dengan ASS sekaligus membahas kondisi dan bagaimana peran pondok pesantren dalam pembangunan daerah di meeting room Plazgozz Caffe Jl. Dg Ngawing Makassar, Minggu (21/7/2024).

Pertemuan yang berlangsung penuh kekeluargaan dan santai ini berlangsung selama 2 jam.

“Ini yang perlu menjadi perhatian kita semua, bagaimana ke depan bantuan untuk pondok pesantren tidak memberatkan pondok pesantren itu sendiri, dengan syarat yang menyulutkan pesantren itu sendiri,” ujar ASS.

Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) merupakan organisasi di bawah naungan NU yang khusus membidangi pembinaan pondok pesantren.

Di Sulsel ini keberadaan pondok pesantren masih perlu mendapatkan perhatian banyak pihak utamanya pemerintah.

Harapannya dengan adanya perda pondok pesantren di Sulsel ini, pondok pesantren mudah mengakses bantuan.

“Selain silaturahmi tadi kami bahas juga bagaimana posisi dan peran pondok pesantren dalam pembangunan daerah” pungkas KH. Hilmi.