KABARIKA.ID, MAKASSAR — Ketua Majelis Dewan Guru Besar PTNBH Profesor Andi Pangerang Moenta lolos seleksi berkas calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.
Andi Pangerang Moenta salah satu profesor terbaik Fakultas Universitas Hasanuddin Makassar.
Ia guru besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unhas.
Puluhan tahun berkarier di kampus, Prof Andi Pangerang Moenta memutuskan untuk mengabdikan diri di lembaga anti rasuah KPK.
Ia telah melewati seleksi administrasi calon pimpinan KPK.
Namanya berada di urutan ke-17 berdasaran urutan abjad.
Rekam Jejak Andi Pangerang Moenta
Prof Andi Pangerang Moenta salah satu akademisi kritis.
Sebelum jadi akademisi, ia aktif sebagai aktivis di Himpunan Mahasiswa Islam.
Ia banyak belajar di HMI.
Andi Pangerang Moenta muda pernah menjabat Ketua HMI Cabang Ujung Pandang tahun 1986-1987.
Baru-baru ini Prof Andi Pangerang Moenta menyoroti maraknya kasus pelanggaran ssulan jabatan Profesor.
Ketua MDGB PTNBH Prof Andi Pangerang Moenta mengatakan praktik mengejar jabatan guru besar tanpa mengikuti aturan yang berlaku jelas melanggar moral, etika, dan integritas akademik.
Namun sayangnya, sejauh ini belum ada tindakan tegas dari pemerintah terutama dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk menyelesaikan sengkarut itu.
“Mendikbud membiarkan hal itu. Tidak ada upaya untuk meluruskan dan membersihkan proses pengusulan guru besar/profesor dari anasir buruk praktik tersebut,” kata Prof APM, sapaan karib Andi Pangerang Moenta dalam rilis yang diterima media, Rabu 10 Juli 2024.
Karena itu, MDGB PTNBH meminta sivitas akademika di semua kampus menjaga moral universitas dalam proses kenaikan jabatan guru besar.
Mereka juga meminta organ pimpinan PTNBH, yakni Majelis Wali Amanat, Rektor, Dewan Guru Besar/Profesor, dan Senat Akademik, serta segenap pimpinan perguruan tinggi menjaga moral, etika, dan integritas akademik dalam proses meraih jabatan akademik tertinggi.
MDGB PTNBH juga mendesak Nadiem mencegah praktik buruk dalam proses pengusulan calon guru besar dan menghentikan proses pengusulan ketika terdapat kejanggalan dalam memenuhi syarat dan ketentuan pengusulan calon guru besar.
Mendikbud juga harus menjamin bahwa tidak terjadi lagi praktik kecurangan dalam proses pengusulan jabatan akademik guru besar.
“Pun harus mencabut jabatan guru besar yang diperoleh dengan cara tidak wajar dan melanggar moral, etika, dan integritas akademik,” kata Prof APM yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Selain itu, Dewan guru besar juga mendesak Presiden RI Jokowi, memberikan perhatian penuh kepada dunia pendidikan melalui kebijakan dan penciptaan suasana akademik dengan menerapkan nilai-nilai moral, etika, dan integritas akademik.
Pemerintah juga mesti menciptakan suasana akademik yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan jujur dan konsisten.
“Semoga seruan ini didengarkan oleh yang berkepentingan sehingga nilai-nilai moral, etika dan integritas akademik kembali menjadi mata air, bukan air mata akibat pelanggaran oleh oknum-oknum tertentu yang ingin meraih profesor dengan jalan sesat,” harap Prof APM.
Adapun 17 PTNBH yang tergabung dalam kelompok ini yaitu Forum Guru Besar Institut Teknologi Bandung, Dewan Guru Besar Institut Pertanian Bogor, Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia, Dewan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia, dan Dewan Guru Besar Universitas Sumatera Utara.
Lalu, Perwakilan Guru Besar Universitas Airlangga, Dewan Profesor Universitas Padjadjaran, Dewan Profesor Universitas Diponegoro, Dewan Profesor Universitas Hasanuddin, Dewan Profesor Institut Teknologi Sepuluh Nopember, dan Dewan Profesor Universitas Sebelas Maret.
Kemudian ada Dewan Profesor Universitas Andalas, Dewan Profesor Universitas Brawijaya, Komisi Guru Besar Universitas Negeri Malang, Guru Besar Universitas Negeri Surabaya, dan Universitas Syiah Kuala. (*)