KABARIKA.ID, JAKARTA — Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seluruh fraksi di DPR RI telah menyampaikan pandangan akhir mereka terhadap usulan revisi dua undang-undang tersebut, pada 28 Mei 2024 silam.

Menanggapi revisi dua undang-undang tersebut, Presiden ke-5 Republik Indonesia yang juga ketua umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri tidak setuju mengenai rencana revisi UU tentang Polri dan UU tentang TNI.

Megawati menegaskan, revisi UU Polri dan UU TNI tersebut bakal menyetarakan kedua institusi itu.

Saat Megawati menjabat Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI telah mengeluarkan Ketetapan (TAP) MPR Nomor 6/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.

Dia meminta rancangan perubahan UU tersebut agar merujuk kembali kepada Ketetapan MPR yang dimaksud.

“TAP MPR harus dijalankan, yaitu pemisahan antara TNI-Polri. Loh, kok sekarang disetarakan? Saya nggak ngerti maksudnya apa,” kata Megawati saat berpidato pada Mukernas Partai Perindo di Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Jika disetarakan, dia berpikiran bahwa TNI AU dan Polri bakal sama-sama memiliki pesawat.

Namun, Ketum PDI-P itu mengaku telah ada yang memberitahukan kepadanya bahwa revisi ke dua UU tersebut hanya berbicara soal usia masa pensiun.

“Persoalan umur ya sudah saja, nggak perlu disetara-setarakan gitu, apa toh maunya,” ujar Megawati.

Ilustrasi rapat paripurna DPR RI yang mengagendakan pandangan fraksi-fraksi terhadap revisi UU Polri dan UU TNI. (Foto: Ist.)

Sebelumnya, pada Mei 2024 silam, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, telah menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang diajukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Kemudian, DPR RI juga menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang diajukan Baleg DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Sejauh ini, pemerintah melalui Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, empat RUU terkait TNI dan Polri, Imigrasi, dan Kementerian Negara telah sampai pada proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian terkait.

Muatan Revisi UU TNI

Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengalami perkembangan yang mengkhawatirkan dalam penambahan muatan-muatan pasal usulan perubahannya.

Dari semula hanya dua Pasal, yakni Pasal 47 mengenai jabatan sipil dan Pasal 53 mengenai batas usia dinas keprajuritan, bertambah dengan masuknya Pasal 39 mengenai larangan bagi prajurit TNI melalui surat Panglima TNI kepada Menko Polhukam, yang mengusulkan pasal lainnya masuk dalam RUU TNI.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI dalam Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI yang dilaksanakan Kemenkopolhukam, pada Jumat (12/07/2024) lalu.

Sorotan utama terdapat dalam usulan perubahan pada dua Pasal, yakni Pasal 39 melalui penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit TNI, dan Pasal 47 yang membuka ruang perluasan bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tanpa melalui mekanisme pensiun dini.

Menurut Setara Institute, usulan perubahan pada dua pasal itu berpotensi memutarbalikkan arah reformasi militer dan cita-cita amanat reformasi yang selama ini terus dirawat.

Usulan perubahan pada pasal-pasal tersebut, tulis Setara Institute, juga kontradiktif dan tidak relevan dengan upaya penguatan TNI dalam menghadapi perkembangan spektrum ancaman yang semakin luas, yang diwujudkan melalui usulan perubahan lainnya mengenai perincian ruang lingkup dan definisi ketentuan Operasi Militer untuk Perang dalam Pasal 7. (rus)