Site icon KABARIKA

Pemerintah Terbitkan PP tentang Kesehatan, Praktik Aborsi Bersyarat Diizinkan

KABARIKA.ID, MAKASSAR — Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

PP yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 tersebut merupakan amanat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan pemerintah mengeluarkan peraturan pelaksanaan paling lambat satu tahun setelah UU tersebut berlaku.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang memiliki otoritas di bidang kesehatan menjelaskan, penerbitan PP tersebut merupakan langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.

“Karena dari dulu intervensi program kesehatan itu lebih banyak kuratif, dibandingkan promotif dan preventif. Lebih banyak ngurusin rumah sakit, dibanding Puskesmas atau Posyandu. Lebih banyak ngurusin dokter-dokter spesialis, dibanding ngurusin kader, bidan, perawat dan sebagainya, sehingga yang ditonjolkan adalah peningkatan kualitas hidup,” ujar Budi di kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Selasa (30/07/2024).

Dokter diizinkan memberikan pelayanan aborsi terhadap ibu hamil yang memiliki indikasi kedaruratan medis. (Foto: Ist.)

Dengan adanya upaya promotif dan preventif, lanjut Budi, maka yang dijaga adalah orang sehat dan biayanya pun jauh lebih murah. Hal itu juga sudah menjadi sistem kesehatan nasional dengan peningkatan arus di hulu.

“Kesehatan menjaga orang tetap sehat agar lebih murah dan produktif. Agar tetap sehat harus ada literasi kesehatan, terutama penyakit yang paling banyak mengganggu kesehatan sehingga bisa dicegah dengan benar,” papar Budi.

Literasi kesehatan kepada masyarakat

Literasi kesehatan juga dibutuhkan untuk melakukan deteksi dini secepat mungkin untuk meminimalisasi terjadinya tingkat keparahan.

Penyakit jantung, stroke, hingga kanker yang sifatnya kronis dan butuh waktu lama untuk pengobatan dan perbaikan organ yang sakit.

“Jika diketahui dengan cepat bisa ditangani dengan teknologi sekarang,” ujar Menkes Budi.

Ia menegaskan bahwa untuk kebutuhan edukasi itu dibutuhkan kolaborasi yang inklusif dan juga butuh media sosial.

Budi mencontohkan, polio yang sudah lama tidak ada, namun kembali muncul padahal sudah ada vaksin dan puluhan tahun sudah diberikan.

Sama seperti pandemi Covid-19 yang banyak berita bohongnya melalui media sosial, itu harus divalidasi dan diberikan literasi kepada masyarakat.

“Literasi kesehatan harus dengan gaya baru dengan media sosial, seperti TikTok, siniar, Instagram, Facebook, dan sebagainya. Cara kita mengedukasi masyarakat harus diubah dan butuh channel lain untuk menyampaikan pendidikan kesehatan,” jelas Menkes Budi.

Misi pendidikan kesehatan kepada masyarakat, lanjut Budi, harus disebarkan agar masyarakat mengetahui cara hidup sehat, bukan hanya mengobati yang sakit.

“Masyarakat harus terbiasa ikut mengecek tekanan darah, cek gula darah, dan sebagainya,” tandas Budi.

Pengaturan komprehensif

PP Nomor 28 Tahun 2024 yang terdiri dari 1172 Pasal itu mengatur berbagai hal di bidang kesehatan secara komprehensif. Ada tiga hal yang menarik untuk kami kutipkan di sini.

a. Dokter asing bisa praktik di rumah sakit Indonesia

Dalam Pasal 658 disebutkan bahwa tenaga kesehatan warga negara asing, baik lulusan dalam negeri maupun luar negeri diperbolehkan bertugas di rumah sakit di Indonesia.

Meski demikian, pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing harus mempertimbangkan kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan secara nasional, dan mengutamakan penggunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia.

Untuk tenaga medis asing lulusan dalam negeri yang melaksanakan praktik di Indonesia, harus memiliki Surat Izin Praktek (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Praktik aborsi diizinkan

Pemerintah mengizinkan praktik aborsi dengan syarat tertentu. Pasal 120 menyebutkan bahwa dokter bertugas memberikan pelayanan aborsi karena adanya kehamilan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dan/atau kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain.

Pasal 122 ayat (1) menegaskan, “Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan atas persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban tindak pidana perkosaan.”

c. Larangan menjual rokok dekat sekolah

Pemerintah berkomitmen melindungi anak-anak dari konsumsi rokok. Pasal 434 menyebutkan, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang di bawah usia 21 tahun.

Larangan menjual rokok eceran di sekitar sekolah atau tempat pendidikan dikeluhkan banyak pemilik warung kecil. (Foto: Ist.)

PP Nomor 28 Tahun 2024 itu juga melarang aktivitas menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak.

Juga melarang menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial untuk membeli rokok, kecuali ada verifikasi umur di atas 21 tahun. (rus)

 

 

Exit mobile version