KABARIKA.ID – Pemerintah menetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa. Hal itu tertuang dalam Keppres Nomor 23 tahun 2024 tentang Hari Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keppres itu ditandatangani presiden Jokowi pada Rabu (31/7/2024). Penetapan Hari Desa itu tercantum dalam diktum kedua Keppres tersebut.
“Menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa,” demikian bunyi Kepresnya.
Meski begitu, Hari Desa itu bukan termasuk hari libur nasional. Jokowi menyebutkan tiga hal mempertimbangkan Hari Desa.
Pertama, desa berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan segala keanekaragaman adat istiadat dan budayanya. Desa memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai NKRI.
Pertimbangan kedua yakni memperkuat peran desa dan dalam rangka membangun pemahaman masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah serta untuk mempublikasikan kemajuan desa.
Perlu ditetapkan Hari Desa untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pertimbangan ketiga, bahwa diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa pada tanggal 15 Januari 2014.
Maka menjadi momentum yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.