KABARIKA.ID, JAKARTA — Belum cukup dua bulan setelah Pusat Data Nasional (PDN) diretas, kini data pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN), dilaporkan bocor akibat peretas anonim ‘TopiAX’. Puluhan ribu data dilaporkan diperjualbelikan di dunia maya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Data-data ASN yang diretas ditawarkan peretas di BreachForums, sebuah forum jual-beli hasil peretasan, seharga US$ 10 ribu atau sekitar Rp160 juta.

Peretas mengklaim mendapatkan data dari BKN sejumlah 4.759.218 baris dari seluruh provinsi di Indonesia.

Data itu berisi, antara lain tempat dan tanggal lahir, gelar, tanggal Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS), tanggal PNS, Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP), Nomor Surat Keputusan, Nomor Surat PNS, golongan, jabatan, instansi, alamat, nomor identitas, nomor telepon, email, pendidikan, jurusan, tahun lulus.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPR RI, Sukamta meminta pemerintah untuk melakukan investigasi dan melakukan evaluasi sumber daya manusia (SDM) di lembaga-lembaga siber negara.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta minta agar dunia siber ditangani orang-orang yang kompeten. (Foto: kbrn)

“Dunia siber memerlukan orang-orang yang kompeten. Lembaga PDP (Perlindungan Data Pribadi) dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) harus diisi oleh orang-orang yang mumpuni, juga andal dalam pelindungan data pribadi dan keamanan-ketahahan siber,” kata Sukamta di Jakarta, Senin (12/08/2024).

Politisi PKS ini menilai harus ada tindakan tegas dalam menangani kasus kejahatan siber, sehingga aksi pembobolan data penting dari peretas tidak selalu terulang.

“Kebocoran data sudah sering terjadi, tapi kita belum bisa menegakkan hukum tentang pelindungan data, karena lembaganya belum ada,” ujarnya.

Untuk itu, Sukamta mendorong pemerintah segera membentuk lembaga atau Otoritas Perlindungan Data Pribadi (OPDP), sebagaimana diamanatkan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Aturan itu penting karena semakin banyaknya kasus kebocoran data, dan juga karena tenggat waktu ketentuan peralihan yang diberikan oleh UU PDP selama dua tahun sejak UU tersebut disahkan pada 17 Oktober 2022. Artinya, waktu tinggal dua bulan untuk membentuk lembaga tersebut,” ucap Sukamta.

Legislator asal Yogyakarta itu mengingatkan, dunia teknologi saat ini terus berkembang pesat. Sudah seharusnya Indonesia memiliki kebijakan atau regulasi yang mengatur tentang keamanan dan ketahanan siber (KKS).

“Karena teknologi terus berkembang dalam hitungan detik, para penjahat siber terus meng-update teknologi kejahatannya. Sejak dulu hingga sekarang kami terus mendorong dibentuknya regulasi tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS),” tandas Sukamta.

Para pemangku kepentingan di bidang komunikasi dan informasi digital sejatinya terus menjaga muruah bangsa dengan memperkuat perlindungan data nasional, termasuk data warga negara.

Pengelolaan dan perlindungan siber tidak boleh diserahkan kepada orang yang tidak punya kompetensi.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama mengatakan, BKN, BSSN, dan Kominfo akan menginvestigasi kebocoran data ASN yang diungkap oleh Communication and Information System Security Research Center atau CIISSReC. (rus)