KABARIKA.ID, JAKARTA — Riak hukum kembali menggoyang Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini datang dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang membatalkan Keputusan MKRI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman.
Meski begitu, putusan PTUN Jakarta itu tidak serta merta mengembalikan jabatan ketua MKRI kepada Anwar Usman yang diberhentikan oleh MKMK ad hoc akhir 2023 lalu.
PTUN Jakarta mengabulkan sebagian petitum yang diajukan oleh mantan ketua MK Anwar Usman. Salah satu poin yang dikabulkan adalah Suhartoyo tak lagi menjabat ketua MK.
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” bunyi putusan PTUN Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang dikutip pada Selasa (13/08/2024).
PTUN Jakarta menginstruksikan MK untuk melepas jabatan ketua MK saat ini yang dipegang oleh Suhartoyo.
“Mewajibkan Tergugat (MK) untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” tulis putusan itu.
Putusan PTUN Jakarta ini berpihak pada Anwar Usman selaku penggugat. PTUN sepakat bahwa nama baik paman Gibran itu perlu dipulihkan.
“Menyatakan mengabulkan permohonan Penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula,” tulis putusan itu.
Walau demikian, PTUN Jakarta tak sepakat kalau jabatan Anwar Usman sebagai ketua MK dikembalikan.
“Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” bunyi putusan PTUN itu.
Anwar Usman diketahui mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Selain itu, dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar juga meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK itu dicabut.
Berikutnya, Anwar meminta MK selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan kakak ipar Presiden Joko Widodo itu sebagai ketua MK.
“Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan,” demikian pokok gugatan Anwar Usman.
Anwar juga mengajukan gugatan dalam penundaan. Ia meminta pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga adanya putusan pengadilan inkrah.
“Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” demikian diktum gugatan Anwar.
Perkara yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Jumat, 24 November 2023.
Anwar Usman diberhentikan oleh MKMK
Suhartoyo terpilih sebagai ketua MK menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc.
Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Sebelumnya, hakim konstitusi yang juga juru bicara MK, Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa gugatan Anwar Usman tersebut tidak memengaruhi soliditas internal hakim MK.
Dia mengatakan kesembilan hakim konstitusi, ketika rapat permusyawaratan hakim tidak pernah terganggu akan gugatan yang dilayangkan Anwar Usman kepada Ketua MK Suhartoyo.
“Bahkan tidak kami pikirkan juga, karena kami memikirkan benar-benar perkara yang harus kami selesaikan,” tandas Enny. (rus)