KABARIKA.ID, MAKASSAR – Sebanyak 5.881 narapidana dari lebih 11 ribu warga binaan dari Lapas dan Rutan di Sulawesi Selatan, Sabtu (17/8/2024) menerima remisi dalma rangka Hari Uang Tahun ke-79 Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Yudi Suseno, pemeberian remisi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kedua kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik.
Yudi Suseno menjelaskan, remisi tersebut tidak diskriminatif dan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi kriteria yang ditentukan. Ia menegaskan, syarat utama adalah berkelakuan baik, dan bagi yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak akan diberikan remisi.
“Lembaga pemasyarakatan menghadapi masalah kapasitas, dengan rasio 1:140 antara petugas dan narapidana,” jelas Yudi Suseno yang menyebutkan, pemerintah sedang berupaya mengatasi masalah ini, termasuk dengan menyediakan fasilitas dan infrastruktur tambahan.
Selain itu, Suseno menyebutkan bahwa pemerintah juga memberikan pelatihan kejuruan kepada narapidana untuk membekali mereka dengan keterampilan yang dapat digunakan setelah bebas. Pelatihan ini meliputi pelatihan menjahit, produksi garmen, dan pembuatan kue.
Sementara itu, sebanyak 108 narapidana di Rumah Tahanan Kelas I Makassar juga mendapatkan remisi, dengan 9 orang di antaranya dinyatakan bebas.
Kepala Rutan Kelas 1 Makassar, Jayadikusumah mengatakan, pemberian remisi ini sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik para narapidana dan sebagai langkah menuju kehidupan yang lebih baik. Ia juga menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan tidak hanya fokus pada pemberian hukuman kepada narapidana, tetapi juga pada rehabilitasi.
“Remisi ini merupakan simbol komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan kedua kepada narapidana yang bersedia berubah dan menjadi anggota masyarakat yang produktif. Dengan remisi ini, narapidana dapat memulai hidup baru dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” tukas Jayadi. (*)