KABARIKA.ID, JAKARTA — Beberapa saat setelah dilantik sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) definitif, Taruna Ikrar kepada awak media menyatakan kesiapannya menjalankan amanat yang diberikan oleh Presiden RI Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini merupakan amanah yang berat, bertanggung jawab untuk pengawasan obat dan makanan. Tentu tanggung jawab dan bebannya sangat berat, terhadap 280 juta penduduk Indonesia saat ini,” ujar dr. Taruna Ikrar beberapa saat setelah pelantikan di Jakarta, Senin (19/08/2024).
Setelah mengikuti pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Ikrar langsung menuju ke kantor BPOM Jakarta.
Ia kemudian menjelaskan lima poin penting yang ditekankan oleh Presiden Jokowi untuk dikawal dalam masa jabatannya sebagai orang nomor satu di BPOM.
Pertama, memastikan produk makanan yang beredar di Indonesia aman sesuai dengan status gizinya, dan sehat untuk dikonsumsi masyarakat.
Kedua, memastikan peningkatan sinkronisasi dan koordinasi antarlembaga yang mendukung sistem pengawasan obat dan makanan.
Ketiga, mendukung kemandirian penyediaan obat di dalam negeri dan mempermudah akses obat yang diperlukan.
Keempat, mempercepat proses uji klinik obat hingga rilis dan dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Kelima, memajukan reputasi Indonesia, melalui BPOM sebagai regulator pengawas obat dan makanan, untuk dapat sejajar dengan negara lain di tingkat global.
“Dengan amanat ini, kami berupaya untuk menaikkan status, reputasi, dan kepercayaan BPOM di tingkat global,” ujar Ikrar.
Presiden Jokowi resmi melantik dan mengambil sumpah dr. Taruna Ikrar sebagai Kepala BPOM RI. Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan di Istana Negara bersamaan dengan momen reshuffle kabinet Indonesia Maju, pada Senin (19/08/2024).
Keputusan pengangkatan Kepala BPOM ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 115/PPA Tahun 2024 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Memperkuat peran BPOM
Pemerintah telah menjadikan pengawasan obat dan makanan sebagai salah satu program prioritas nasional di bidang kesehatan sejak 2018.
Hal itu diimplementasikan melalui peresmian 33 Balai dan 40 Loka POM di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Sinergisitas lintas sektor, khususnya dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota akan memainkan peran penting dalam wujudkan peningkatan pengawasan obat dan makanan di tengah masyarakat.
Peningkatan sinergi antara institusi BPOM yang berada di bawah koordinasi Kemenko PMK ini dengan pemerintah daerah, telah tertuang dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah. (rus)