KABARIKA.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, dari semula 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah, menjadi rentang 6,5 persen hingga 10 persen tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah diyakini akan berdampak luas bagi demokrasi lokal di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan ini juga akan membuat pilkada semakin kompetitif karena partai politik atau gabungan partai politik tanpa kursi di DPRD bisa mencalonkan kepala daerah dan syarat dukungan bagi calon independen bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk tetapi berdasarkan DPT.

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, putusan MK yang menurunkan secara signifikan ambang batas pencalonan akan mengakselerasi kemajuan demokrasi lokal di Indonesia.

Ini karena putusan ini akan menciptakan ruang yang lebih besar untuk partisipasi, diversifikasi kepemimpinan, dan akuntabilitas politik. Hasil akhirnya adalah pemerintahan lokal yang lebih kuat, lebih representatif, dan lebih efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Setidaknya ada tujuh dampak besar putusan MK ini bagi demokrasi lokal yaitu diversifikasi kepemimpinan lokal, peningkatan kualitas pemimpin daerah, pemberdayaan partai politik kecil dan calon independen, partisipasi politik yang lebih tinggi, penguatan akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah, penguatan demokrasi deliberatif dan peningkatan legitimasi pemerintah daerah. Semua dampak besar ini jika “dikapitalisasi” akan menguatkan demokrasi di Indonesia secara nasional dan ini harus kita pastikan terjadi,” ujar Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/8/2024).

Menurut Senator Jakarta ini, dengan ambang batas pencalonan yang lebih rendah akan lahir diversifikasi kepemimpinan lokal. Semakin banyak calon yang tentunya berbeda latar belakang, berpotensi memunculkan pemimpin-pemimpin baru yang lebih representatif terhadap keragaman masyarakat lokal.

Diversifikasi kepemimpinan ini dapat menghasilkan pemerintahan yang lebih inklusif dan responsif terhadap berbagai kelompok masyarakat.

Penurunan ambang batas juga menjadikan kompetisi pilkada yang berkualitas. Adanya lebih banyak kandidat akan mendorong setiap calon untuk lebih fokus pada kualitas visi, misi, dan program kerja mereka.

Rakyat akan memiliki lebih banyak pilihan dan dapat menyeleksi calon yang benar-benar kompeten dan memiliki solusi nyata bagi permasalahan daerah. Hal ini dapat meningkatkan kualitas pemimpin daerah yang terpilih.

Dampak positif lainnya adalah partai-partai kecil dan calon independen yang sebelumnya terhalang oleh ambang batas yang tinggi, kini memiliki kesempatan lebih besar untuk bersaing.

Ini akan mengurangi dominasi partai-partai besar dan mendorong partai kecil serta kandidat independen untuk lebih aktif dan berkontribusi dalam proses demokrasi.

Dampak turunan dari lebih banyak calon yang bertanding adalah masyarakat lokal akan merasa lebih terlibat dalam proses pemilihan. Rakyat akan lebih termotivasi untuk berpartisipasi dalam pemilihan, karena merasa bahwa suara mereka akan memiliki dampak yang lebih signifikan dalam menentukan pemimpin yang sesuai dengan aspirasi mereka.

Partisipasi politik yang lebih tinggi ini merupakan indikator penting dari demokrasi yang sehat dan dinamis. Dari situasi seperti ini, kepala daerah yang nanti terpilih akan merasa lebih bertanggung jawab kepada konstituen demi mempertahankan dukungan masyarakat di masa mendatang dengan menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Dampak besar lain dari putusan MK ini menurut hemat saya adalah penguatan demokrasi deliberatif yang saat ini masih sangat kurang. Dengan lebih banyak kandidat yang menawarkan berbagai visi dan program, masyarakat akan lebih terlibat dalam dialog dan debat politik. Putusan MK ini juga akan memperkuat legitimasi pemerintah daerah. Dukungan yang lebih luas dan partisipasi yang lebih tinggi akan memberikan mandat yang lebih jelas kepada kepala daerah untuk menjalankan program-program yang telah dijanjikan, sehingga memperkuat stabilitas politik di daerah,” pungkas Fahira.