KABARIKA.ID, BOGOR — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo merasa lega dan bersyukur karena Putusan MK Nomor 60 dan 70 terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mendapatkan respon positif dari masyarakat, serta dapat diterima dan dipatuhi semua pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024  dapat menjadi pedoman pelaksanaan pesta demokrasi. Putusan itu juga diharapkan dapat mengembalikan muruah MK sebagai penjaga konstitusi.

“Kita sudah bersyukur ketika Putusan MK itu dihormati. Alhamdulillah, kalau ini menjadi bagian dari publik dan menilai sesuatu yang bisa mengangkat muruah MK kembali,” kata Suhartoyo, pada Senin (26/08/2024) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Jawa Barat.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengakomodasi Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70 terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sebagaimana tertuang dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Revisi PKPU itu dilakukan menyusul keputusan DPR RI yang membatalkan rencananya mengubah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20216 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Suhartoyo menambahkan, Putusan MK merupakan putusan yang tertinggi dalam hukum konstitusi, sehingga tidak ada satupun pihak yang dapat melawan putusan tersebut.

“Dijadikan guidance (panduan) bahwa konstitusi kan memang harus dipatuhi, harus diikuti, dan tidak boleh dilawan,” tandas Suhartoyo.

Sebagaimana tercantum dalam Putusan, MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25% perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20% kursi DPRD.

Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik, untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Sedangkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Putusan MK itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. (rus)